BANGGAI RAYA-Sejak beberapa tahun terakhir ini, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten mengucurkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan. Apalagi setelah munculnya Covid-19 dan penetapan status pandemi hingga kenaikan harga BBM, berbagai upaya dilakukan pemerintah guna memulihkan ekonomi dan daya beli masyarakat miskin. Terakhir ini adalah bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebagai kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak di awal September 2022.
Sementara beberapa bulan lalu, Pemprov Sulteng sendiri juga meluncurkan bantuan Rp1 juta per kepala keluarga yang masuk kategori miskin.
Pejabat Dinsos Banggai Ronal Putje kepada media ini Jumat (9/9/2022) mengatakan, untuk menentukan status penerima bantuan, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dan belum lama ini, Pemprov Sulteng melalui Dinas Sosial melakukan evaluasi DTKS agar sesuai dengan ketentuan UU yang mengatur tentang penanganan fakir miskin serta Keputusan Mensos yang mengatur tentang kriteria dan pendataan fakir miskin. Salah satu evaluasi yang dilakukan kata dia, adalah menetapkan 27 pekerjaan yang diindikasikan tidak masuk kategori miskin dan tidak mampu.
27 pekerjaan itu adalah anggota DPRD, PNS, Polisi, TNI, Kades, Perangkat Desa, Pensiunan, Arsitek, Bidan, Dokter, Dosen, Guru, Karyawan BUMD, Karyawan BUMN, Karyawan Swasta, Konsultan, Pendeta, Pengacara, Perawat, Wartawan, Wiraswasta, Peneliti, Psikiater/Psikolog, Perancang Busana, Penata Busana, Notaris serta Apoteker.
Menurut Ronal, 27 pekerjaan tersebut diindikasikan tidak masuk kategori miskin dan tidak mampu, sehingga tidak bisa masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan karenanya tidak akan menjadi keluarga penerima manfaat KPM seperti BLT pusat, bantuan pangan non tunai, BLT provinsi yang dikucurkan belum lama ini, serta BLT BBM. DAR