BANGGAI RAYA-Bantuan langsung tunai (BLT) BBM yang merupakan kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak, hanya bisa diterima oleh orang yang namanya tercantum dalam kartu keluarga (KK) penerima manfaat. Bila namanya tidak ada dalam KK, walaupun ia merupakan istri kedua atau 02, tetap tak bisa mewakili Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengambil bantuan di kantor pos.
Hal itu disampaikan Ronal Putje, salah satu pejabat Dinas Sosial Banggai yang ikut mengawasi proses pembayaran BLT BBM, Kamis (8/9/2022) di Kantor Pos Cabang Luwuk.
Penerima itu harus membawa KTP dan kartu keluarga, dan namanya harus ada dalam KK. “Jadi yang bisa mewakili, namanya harus tercantum dalam KK,” jelas Ronal.
Karenanya kata dia, kalau ada yang datang, petugas pos akan memverifikasi KTP dan namanya harus ada dalam KK, termasuk 02 atau istri kedua tidak akan bisa menerima sepanjang namanya tidak masuk di KK.
Sebelumnya, petugas pos Luwuk menolak seorang warga yang datang mengambil BLT dan bantuan pangan non tunai sebesar Rp500 ribu, karena ternyata adalah istri kedua dan namanya tidak masuk dalam kartu keluarga penerima manfaat yang ia bawa.
“Tidak bisa kita bayar, karena ternyata yang datang 02 dan namanya tidak ada dalam KK,” kata seorang petugas pos.
Dari amatan media ini, penerima memang wajib membawa KTP asli dan KK, setelah itu baru diverifikasi petugas. DAR