Putusan MA, Mantan Kades Lobu di Banggai Terbukti Korupsi dan Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

BANGGAI RAYA-Lusiana Udopo alias LU, Mantan Kades Lobu Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, pada hari Jumat, 2 Februari 2024, bertempat di Lapas Wanita Palu, Jaksa Hendra Poltak Tafonao, S.H, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023 atas nama terdakwa Lusiana Udopo, yang merupakan mantan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai.

Amar putusan tersebut pada pokoknya menyatakan terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

BACA JUGA:  SKK Migas-JOB Tomori Masifkan Sosialisasi Proyek Pengembangan Senoro Selatan

Putusan itu juga memerintahkan terdakwa membayar uang penganti Rp252.212.693,82 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh tiga ribu koma delapan puluh dua sen), paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

BACA JUGA:  Gelar Donor Darah Rutin, DSLNG Kembali Donorkan 225 Kantong Darah

Keputusan MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya Jaksa akan segera melaksanakan amar putusan terhadap barang bukti pada kesempatan pertama.

Uraian kasus korupsi tersebut sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Banggai, bahwa pada tahun 2019 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp1.227.322.900,- (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sekitar sebesar Rp1.171.163.800,- (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah). Dari penggunaan APBDesa tahun 2019 dan 2020 tersebut, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lusiana Udopo, diantaranya terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif) yang terdiri dari Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Lobu, Pengadaan Wifi, Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa, dan Pekerjaan Pembuatan MCK.**

Pos terkait