Polsek Bunta Musnahkan Penyulingan Cap Tikus

BANGGAI RAYA-Pemberantasan peredaran Minuman Keras (Miras) cap tikus di Kabupaten Banggai semakin digencarkan aparat kepolisian dengan menyasar, rumah, warung dan toko kecil bahkan sampai di lokasi penyulingan. Seperti yang dilakukan personel Polsek Bunta, Sabtu (3/9/2020).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, kembali memusnahkan satu tempat pembuatan (penyulingan) Cap Tikus di Desa Gonohop, Simpang Raya.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Di dalam gubuk itu, Iptu Nanang bersama personelnya menemukan seperangkat alat penyulingan serta sebuah galon serta drum yang digunakan sebagai tempat masak berisikan bahan baku pembuatan miras cap tikus (saguer).

“Galon tersebut berisikan cap tikus sebanyak 25 liter, sedangkan di dalam drum sebanyak 50 liter,” ucap Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko kepada Banggai Raya, Minggu (4/10/2020).

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Mantan Kanit II Satreskrim Polres Banggai menyebutkan, agar pemilik tempat penyulingan cap tikus tidak dapat lagi melakukan akfititasnya seperangkat alat penyulingan minuman haram itu dimusnahkan.

“Untuk gubuknya juga kami musnahkan dengan cara di bongkar,” terang perwira dua balak ini.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini menuturkan, lokasi gubuk penyulingan itu harus ditempuh dengan dengan melewati sungai dan perkebunan warga.

“Kami tidak akan pernah lelah memberantas miras meski harus berjalan kaki puluhan kilo meter,”pungkasnya. MAN