Penetapan APBD 2021 Telat, KPK Warning Bupati & Pimpinan DPRD Bangkep

Gedung KPK

BANGGAI RAYA- Keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2021, mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam surat nomor B/2223/KSP.00/01-70/04/2021 tertangal 5 April 2021 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Bangkep dan Bupati Bangkep itu, KPK RI menegaskan, bahwa sehubungan adanya keterlambatan dalam penetapan APBD Bangkep tahun 2021, dan mengingat dampak yang ditimbulkan atas keterlambatan tersebut, maka segera dilakukan penetapan APBD tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:  SKK Migas-JOB Tomori Masifkan Sosialisasi Proyek Pengembangan Senoro Selatan

Bahkan, dalam surat yang ditandatangani Ketua KPK RI, Firli Bahuri itu, KPK RI memberikan deadline waktu hingga 12 April 2021 untuk segera menyelesaikan atau menetapkan APBD tahun 2021.

BACA JUGA:  Audiensi Bersama SKK Migas, Bupati Banggai Dorong Perusda Kelola PI 10 Persen di Blok Senoro Toili

Sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah, ketetapan penetapan APBD melalui proses yang bersih dan transparan menjadi perhatian KPK RI. Jika sampai dengan 12 April 2021 belum dilakukan penetapan APBD tahun 2021, maka KPK RI akan mengundang Pimpinan DPRD Bangkep dan Bupati Bangkep serta pihak berwenang dalam pengawasan tata kelola keuangan daerah untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Pos terkait