Retribusi Pasar Naik, Pedagang Meradang

RAPAT dengar pendapat Komisi III, DPRD Banggai bersama sejumlah pedagang dan mahasiswa membahas kenaikan biaya retribusi pasar, Senin (5/4/2021). FOTO: SURIYANTO PASANGIO

BANGGAI RAYA- Puluhan pedagang Pasar Simpong Kota Luwuk bersama sejumlah mahasiswa mendatangi kantor DPRD Banggai, Senin (5/4/2021). Mereka menuntut agar pemerintah menurunkan biaya retribusi pasar sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013.

Kala itu, puluhan pedagang dan mahasiswa disambut langsung Ketua Komisi III, DPRD Banggai. Tidak sampai di situ, dialog pun berlangsung hingga di ruang rapat DPRD Banggai.

Di kesempatan itu, sejumlah pedagang menyampaiakan tuntutan mereka seputar kenaikan biaya retribusi pasar yang sebelumnya (Diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013) Rp90 ribu per bulan, kini dinaikan menjadi Rp210 ribu per bulan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Bahkan, untuk tarif biaya retribusi per hari yang sebelumnya Rp2.500, kini dinaikan menjadi Rp4.000 per hari. Hal itu lantas membuat para pedagang merasa resah dan tertindas. Dengan situasi penyebaran pandemi covid-19 saat ini dan kurangnya pembeli, pemerintah bukannya membantu, tetapi justru menaikkan tarif retribusi pasar. Dengan demikian, para pedagang merasa dirampok secara sistematis dan terstruktur.

Tidak hanya kenaikkan biaya restribusi pasar, di kesempatan itu mereka juga mempertanyakan biaya keamanan dan juga kebersihan.

Tuntutan mereka pun disahuti oleh Komisi III, DPRD Banggai. Dalam rapat itu, Ketua Komisi III, DPRD Banggai, Fuad Muid yang kala itu didampingi Wakil Ketua Komisi III, DPRD Banggai, Helton Abd Hamid, Sekretaris Komisi III, DPRD Banggai, Winancy Ndobe dan anggota Komisi III, DPRD Banggai, Naser Himran, melahirkan kesepakatan bahwa penerapan biaya retribusi sebagaimana daitur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 untuk ditangguhkan selama tiga bulan ke depan hingga pergantian pemerintahan baru.

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Terkait penarikan biaya retribusi pasar, dikembalikan pada tarif retribusi sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013.

“Kami sebagai lembaga dewan, akan menjembatani aspirasi teman-teman. Untuk biaya retribusi pasar sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 senilai Rp210 ribu, untuk sementara ditangguhkan hingga tiga bulan ke depan sambil menunggu kepemimpinan yang baru. Kalau ada petugas yang datang menagih biaya retribusi sesuai tarif yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020, jangan dibayar. Tarif yang dibayarakan adalah tarif yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013. Nanti komisi III yang bertanggung jawab,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Rencananya, Komisi III, DPRD Banggai akan memanggil sejumlah instansi terkait dengan kenaikan retribusi pasar tersebut. “Rabu pekan ini kami akan menggelar RDP dengan mengundang sejumlah OPD terkait,” kata Fuad Muid.

OPD terkait yang nantinya akan dipanggil untuk rapat dengar pendapat tersebut adalah Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Setda Banggai.

Pos terkait