Kuasa Hukum Winstar Laporkan ATFM ke Bawaslu Sulteng

BANGGAI RAYA- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut Dua dilaporkan ke Bawaslu Sulteng atas dugaan pelanggaran perjanjian dan kerjasama komitmen sukseskan pemenanga calon bupati Banggai 2020.

Dilansir dari Kailipost.com, laporan ke Bawaslu Sulteng dilayangkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), Jumat (4/12/2020).

Pelaporan tersebut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Amirudin Tamoreka dengan Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Banggai pada Februari 2020.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Perjanjian ini memuat sejumlah poin komitmen, diantaranya mengakomodir operasional Tim PKH untuk melakukan penguatan politik di 23 Kecamatan, menyediakan anggaran untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH se-Kabupaten Banggai dan menjamin keberlanjutan usaha tersebut.

Selain itu, isi perjanjian juga memuat usulan kerjasama komitmen bahwa pada Pilkada 2020 siap memenangkan Amirudin Tamoreka sebagai calon Bupati Banggai dengan jumlah wajib pilih yang tersebar di 24 Kecamatan, terdiri dari pemilih KPM dan SDM PKH Kabupaten Banggai. Surat tersebut kemudian ditandatangani bersama antara perwakilan SDM PKH dan Amirurdin Tamoreka.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Diketahui, sebelumnya pada April 2020 Bawaslu Kabupaten Banggai telah menangani hal ini yang menghasilkan putusan rekomendasi memenuhi unsur pelanggaran Netralitas dan Kode Etik Pendamping SDM PKH dan diteruskan kepada Kementerian Sosial RI sehingga berujung pada pemberhentian beberapa SDM PKH Kabupaten Banggai.

Tim Hukum, Amirulah, SH mengatakan, dugaan pelanggaran ini dapat dikategorikan tindakan TSM sebab melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan secara terencana. Dalam fakta bahwa ada keterlibatan Kepala Dinas (Kadis) yang juga sebagai Sekretaris SDM PKH Kabupaten Banggai. Ini pun bisa dikatakan terstruktur, karena 82 orang jumlah SDM PKH Kabupaten secara strukturual ada di setiap Kecamatan, dan ada pendamping di Desa yang mengasistensi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Dalam salah satu chat pesan WhatsApp ada keterlibatan beliau dibicarakan bahwa Pak Kadis sudah ketemu dengan Paslon yang bersangkutan. Ada bukti WhasAppnya,” kata Amirullah, Jum’at (14/11/2020).

“Karena ini dugaan pelanggaran TSM makanya kita laporkan kepada Bawaslu Sulteng untuk menguji ini, apakah masuk pelanggaran TSM yang dapat didiskualifikasi,” tambahnya. NAL/*