Zona Oranye & Merah Dilarang Laksanakan PTM Terbatas

Abdurrahman Abdillah Y Rumi

BANGGAI RAYA- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H. Rusdi Mastura mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/552/DIKBUD, tertanggal 1 Juli 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB Dan Satuan Pendidikan Lainnya Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.

Mendasari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Tentang Penyesuaian kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Tahun Akademik 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) tanggal 30 Maret 2021.

Dengan ketentuan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diperkenankan untuk wilayah zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 di kabupaten/kota se Sulawesi Tengah, sementara untuk zona orange dan merah tidak diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, Abdurrahman Abdillah Y Rumi kepada Banggai Raya, Jumat (2/7/2021) membenarkan hal tersebut.

“Diberitahukan kepada Bapak/Ibu kepala sekolah, untuk segera menindaklanjuti surat edaran gubernur ini. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih,” kata Abdurrahman Abdillah Y Rumi.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Ia mengatakan, penyelenggaraan pembelajaran pada zona orange dan merah di semua satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya di Sulteng dilakukan dengan belajar dari rumah secara virtual/daring/online/ modul dan atau sejenis, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki.

Proses belajar secara daring berlaku dari awal tahun pelajaran 2021/2022 sampai terjadi penurunan penyebaran Covid-19 atau telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 masing-masing kabupaten/Kota.

“Semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan dan memastikan siswa- siswinya melakukan aktivitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan. Kepada kepala satuan pendidikan yang melanggar surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing,” tekannya.

Menurut dia, setiap guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di semua satuan pendidikan dipastikan telah selesai Vaksinasi Covid-19 tahap I dan II.

Tidak diperkenankan melaksanakan upacara bendera, apel pagi, kegiatan ekstrakurikuler, penggunaan kantin dan kegiatan yang mengundang kerumunan di satuan pendidikan maupun diluar satuan pendidikan.

Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru dilakukan secara daring, dan dilanjutkan awal pertama sekolah pada tanggal 12 Juli 2021 sampai tanggal 30 Juli 2021. Pembelajaran tatap muka disemua satuan pendidikan se Sulawesi Tengah, paling cepat dapat dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2021.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Wajib memastikan satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman Dapodik atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang belum memenuhi daftar periksa, atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa, namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap,’ cetusnya.

Semua zona hijau dan kuning kata dia, dapat memperbolehkan satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan ketentuan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas secara bertahap kepada satuan pendidikan yang benar-benar telah memenuhi standar sarana prasarana dalam pencegahan Covid-19.

Lebih lanjut, ia mengatakan, satuan pendidikan telah memiliki surat pernyataan orang tua murid mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, dan bila terdapat orang tua/wali murid yang tidak mengizinkan, maka kepala satuan pendidikan berkewajiban menyediakan layanan pembelajaran secara virtual atau daring

“Satuan pendidikan telah mendapat rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Setiap jenjang kelas hanya dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas selama 2 hari dalam seminggu dengan durasi waktu 3 x 45 menit/perhari tanpa istirahat,” ujarnya.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Kondisi kelas sambung Abdurrahman, untuk satuan Pendidikan SD/MI/SMP/MTs/MA, jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik/perkelas, sementara untuk satuan Pendidikan PAUD/RA jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelompok.
Satuan pendidikan dapat memilih 3 alternatif kurikulum, yakni kurikulum 2013 secara penuh, kurikulum darurat dan atau kurikulum hasil penyederhanaan oleh satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan dapat menerapkan sistem kombinasi antara tatap muka dan pelaksanaan virtual/daring/modul di satuan pendidikannya, sesuai kondisi dan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan dapat bekerjasama dengan satuan polisi pamong praja atau kepolisian setempat untuk melakukan patroli siswa. “Implementasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan agar berpedoman terhadap Inpres nomor 6/2020 dan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, dan peraturan lainnya yang relevan,” ujarnya.

“Apabila terdapat warga sekolah yang terpapar Covid-19, serta dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah ke zona orange atau ke zona merah, berdasarkan keputusan satuan tugas penanganan Covid-19 Sulteng, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali secara otomatis oleh kepala satuan pendidikan,” tambahnya.

Pos terkait