Zona Merah dan Oranye Covid, Shalat Idul Adha Ditiadakan

SURAT pemberitahuan bernomor 456/2515/Ro.Kesra tanggal 15 Juli 2021 yang ditandatangani Pj Sekda Mulyono atas nama Gubernur Sulawesi Tengah.

BANGGAI RAYA- Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa shalat Idul Adha di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran Covid-19, ditiadakan.

Penegasan Kemenag melalui surat edaran bernomor SE.15.2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan hari raya Idul Adha dan penyembelihan qurban tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 21 Juni 2021 itu ditindaklanjuti Pemprov Sulteng melalui surat pemberitahuan bernomor 456/2515/Ro.Kesra tanggal 15 Juli 2021 yang ditandatangani Pj Sekda Mulyono atas nama Gubernur Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Pada surat yang ditujukan pada seluruh bupati dan walikota se-Sulteng itu, gubernur meminta agar pelaksanaan shalat Idul Adha berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 dan pelaksanaan qurban.

Surat Pemprov Sulteng ini juga mendasari surat Instruksi Kemendagri tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro. Pemprov juga menyatakan bahwa SE Menag tertanggal 15 Juni 2021 dan data Pusdatin Sulteng tentang status zona penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Mengacu pada SE Menag tersebut, maka shalat Idul Adha di daerah berstatus zona merah dan oranye tidak bisa dilaksanakan atau ditiadakan.

SURAT edaran bernomor SE.15.2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan hari raya Idul Adha dan penyembelihan qurban tahun 2021.

Shalat Idul Adha di lapangan dan masjid hanya bisa dilaksanakan di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau daerah yang tidak berstatus zona merah dan oranye berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan gugus tugas penanganan Covid-19.

Untuk daerah yang bisa melaksanakan shalat Idul Adha, harus memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seperti keharusan menggunakan masker untuk jamaah, adanya jarak antar shaf dan jemaah, jumlah jemaah di lapangan atau masjid hanya 50 persen dari kapasitasnya, penyampaian khutbah paling lama 15 menit, khatib harus menggunakan masker dan faceshield saat berkhutbah, panitia menyiapkan alat pengecekan suhu tubuh, jemaah yang sakit atau lansia tidak datang dan jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Penerapan protokol kesehatan juga berlaku saat penyembelihan hewan qurban hingga pendistribusiannya.

Pos terkait