BANGGAI RAYA- Bupati Banggai H. Herwin Yatim mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Rabu (17/6/2020). Kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi komitmen.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Bupati Banggai H. Mustar Labolo, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepala DPMPTSP serta pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Bupati Banggai H. Herwin Yatim menyampaikan apa yang dicanangkan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, merupakan bagian daripada komitmen pemerintah daerah untuk semakin menyesuaikan dengan pembangunan kekinian yang merupakan tuntutan masyarakat, tuntutan pemerintah pusat, untuk menunjukkan kinerja pelayanan yang bersih, bebas korupsi yang diwujud nyatakan dalam kesepakatan bersama yang dilandasi dengan suatu sikap dan tanggung jawab.
“Sebagai pimpinan daerah, saya sangat mengapresiasi kinerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dibawah jajaran Asisten II, dapat menunjukkan kinerja yang bersesuaian dengan aturan yang ada, sehingga dapat menjadi contoh bagi dinas lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Banggai H. Mustar Labolo mengatakan kehidupan harus dibarengan dengan integritas. Begitu pula dengan ASN harus memiliki integritas tinggi.
“Kita hidup ini, karena integritas satu kata dan perbuatan, walaupun kita tidak harus seperti malaikat, akan tetapi integritas harus diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari kita baik di kantor, di rumah terutama pada instansi tempat kita bekerja. Intinya ASN khususnya di Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai harus memiliki integritas yang tinggi,” tutur Mustar.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintah telah giat berupaya untuk mencegah pemberantasan korupsi dengan berbagai strategi yang jelas, sebagaimana tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Instansi Pemerintah.
Maksud dan tujuan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBBM pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi komitmen adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan bagian dari reformasi birokrasi serta aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktik KKN. khususnya pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. NAL*