BANGGAI RAYA – Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai mengambil sikap terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar atas gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai tahun 2020, yang dimenangkan bakal pasangan calon, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar).
KPU Banggai sebagai pihak tergugat, telah menyatakan sikap tidak akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan paket Winstar sebagai kontestan di Pilkada yang voting day-nya jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo kepada Banggai Raya, Jumat (24/10/2020).
Melalui pesan WhatsApp, Alwin mengaku, bahwa pihaknya telah menetapkan Winstar sebagai peserta Pilkada Banggai sebagaimana perintah atas putusan PTTUN Makassar 19 Oktober 2020 lalu, melalui rapat pleno.
“Ya, kami tidak akan menempuh jalur kasasi ke MA. Dan kami mengikuti perintah putusan PTTUN Makassar,” tegas Alwin.
KPU Banggai pun akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Winstar sebagai peserta Pilkada Banggai tahun ini. URY