BANGGAI RAYA- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2020. Selain menggugat ke MK, Winstar juga telah melaporkan kasus politik uang ke Bawaslu Banggai. Tak kurang dari 37 kasus politik uang dilaporkan warga bersama Tim Winstar.
Sebelumnya pada Selasa malam, (15/12/2020) Kuasa Hukum Winstar Rullyandi mendatangi Sekretariat Bawaslu Banggai mempertanyakan terkait pennaganan laporan yang telah masuk tersebut.
Mengutip situs resmi MK, hingga Jumat pagi (18/12/2020), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 21 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHPKada 2020). Permohonan tersebut diajukan baik secara daring melalui aplikasi permohonan online (simpel.mkri.id) maupun secara luring di Gedung MK.
Para pemohon mendahlilkan pelaksanaan pemilu yang berlangsung tidak jujur dan terjadi pelanggaran yang masif seperti permohonan Kabupaten Banggai yang diajukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Rullyandi selaku kuasa hukum menyerahkan permohonan ke MK pada pukul 19.19 WIB. Pasangan calon nomor urut 3 ini menyatakan Pilkada Kabupaten Banggai dipenuhi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut dugaan money politic yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai.
“Kami melihat ya, total hampir 98% atau 22 Kecamatan pelanggaran yang terjadi, dari total 23 Kecamatan yang ada di Banggai. Pelanggaran ini terjadi baik di masa tenang, maupun pada tahapan pemungutan suara. Kami pun sudah memiliki bukti yang cukup banyak, mulai dari Foto maupun Rekaman Video bahwa telah terjadi kecurangan pada pemilu kepala daerah Kabupaten Banggai,” tegas Rullyandi. NAL/*