WINSTAR MEMENUHI SYARAT PENCALONAN

Dirjen Otda Tegaskan Pergantian Pejabat Tidak Penuhi Syarat

BANGGAI RAYA- Analisa sejumlah kalangan yang menilai bahwa langkah politik Herwin akan kandas di Pilkada Banggai tahun 2020 karena pelantikan pejabat, ternyata tidaklah demikian. Sebaliknya, jalan menuju pertarungan terbuka lebar bagi calon petahana ini.

Kementerian Dalam Negeri RI melalui surat dengan Nomor:800/4795/OTDA menyatakan bahwa pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai belum memenuhi syarat-syarat tahapan pelantikan.

Penjelasan ditandatangani Dirjen  Otda kemendagri RI, Akmal Malik, menjawab permohononan Bupati Banggai perlihal penegasan  atas status mutasi pejabat.

Dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi atas pembatalan pelantikan oleh Bupati Banggai sebanyak 4 (empat) orang pejabat Administrator yang belum mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui keputusan Bupati Banggai Nomor:800/845/BKPSDM tanggal 23 April 2020 tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III. A di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Dijelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan tersebut tidak disertai penandatanganan berita acara pelantikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN dimaksud.

Pelantikan tersebut juga belum ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan menduduki Jabatan (SPMJ) sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Pemberhentian Tunjangan jabatan Struktural,  sehingga belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN dimaksud.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

 Berdasarkan pejabat yang dilantik, yang bersangkutan tidak keberatan atas pembatalan pelantikan Pejabat Administrator Eselon III. A di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

Sehubungan hal tersebut, diharapkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Bupati Banggai bahwa pelaksanaan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai belum memenuhi syarat-syarat tahapan pelantikan sebagaimana diatur dalam Perka BKN dimaksud.

Surat penjelasan yang ditujukan ke Gubernur Sulteng tersebut, juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Bupati Banggai, Ketua KPU Kabupaten Banggai, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai. NAL