BANGGAI RAYA- Munculnya klaster perkantoran menjadi kekhawatiran Pemkab Banggai. Hal itu diakibatkan telah terpaparnya sejumlah ASN terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk mengantisipasi melonjaknya klaster perkantoran, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, mengeluarkan kebijakan tentang pembagian sistem kerja ASN dengan lebih banyak kerja dari rumah yakni 75 persen dan 25 persen kerja di kantor. Sistem kerja ASN ini mulai berlaku sejak 9 Juli 2021.
Tak hanya itu, setiap kegiatan rapat dan pertemuan juga ditiadakan. Sikap tegas Bupati Amirudin tertuang dalam Surat Nomor :440/1414/Sat.gas Covid-19 Tanggal 13 Juli 2021.
Surat perihal penegasan ditujukan kepada Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat serta Instansi Vertikal.
Bupati Amirudin menegaskan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai agar menjadi teladan dan garda terdepan untuk menunda pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan di luar jaringan.
Bupati menghimbau untuk kegiatan seperti di atas menggunakan media elektronik dalam jaringan (zoom meeting, virtual, vidcom dan webinar).