Warga Uso Adukan PT PAU

Kantor DPRD Banggai

BANGGAI RAYA- Rosdia Balahanti, warga Dusun 4 Kompanga, Desa Uso, Kecamatan Batui mengadukan manajemen PT Panca Amara Utama (PAU) ke lembaga Dewan Banggai atas masalah yang tengah menderanya.

Ceritanya, suami Rosdia Balahanti Hamid Daiyang (alm) memiliki lahan di Dusun Kompanga, seluas kurang lebih 4,5 hektare. Dari luasan tanah milik sang suami, Rosdia telah menjual ke PT PAU dengan luasan kurang lebih 3,5 hektare. Artinya, Rosdia masih memiliki lahan seluas 1 hektare.

Belakangan, Rosdia mengaku, sisa lahan seluas 1 hektare itu tak dapat lagi dikuasainya. Sebab, PT PAU melarang Rosdia, dengan alasan seluruh lahan milik almarhum suaminya telah terbayar. “Transaksi sudah terjadi, masih ada 1 hektare. PT PAU tidak berikan (sisa lahan 1 hektare). Karena sudah include pembelian,” tutur Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Masnawati Muhammad usai memimpin pertemuan bersama pengadu (Rosdia), perwakilan manajemen PT PAU serta unsur pemerintah daerah, Rabu (5/1/2022).

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Masnawati, politisi gender asal Partai Gerindra ini menyebut dalam rapat tersebut terungkap bahwa Rosdia hanya memiliki bukti transfer bank. Selain bukti transfer bank penyelesaian pembayaran lahan, Rosdia memiliki bukti pembayaran PBB. Namun sebut Masnawati, bukti pembayaran PBB itu tidak seperti luasan dalam SKPT.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Komisi membidani pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sebut Masnawati, memberi kesempatan kepada Pemerintah Kecamatan Batui untuk menuntaskannya. “Rekomendasi kami diselesaikan di pemerintah kecamatan (baca: Kecamatan Batui) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Tentu warga dan manajemen PT PAU,” ungkap Masnawati.

Perwakilan manajemen PT PAU yang hadir dalam rapat itu sebut Masnawati, tidak bisa memberikan keterangan lebih. Dokumen pendukung atas pembelian lahan milik almarhum suami Rosdia, tidak dibuka.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Masnawati berjanji, apabila masalah tersebut tak dapat diselesaikan Pemerintah Kecamatan Batui, maka dewan akan mengambil alih. “Kalau tidak selesai di camat, kami ambil alih. Nanti reschedule (rapat Komisi I),” tutur Masnawati.

Pada rapat itu, Camat Batui, Harianto K. Ghalib optimistis dapat menyelesaikan polemik lahan tersebut. “Kami optimis segera menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi. Semua pihak akan kami hadirkan. Tentunya dengan menghadirkan bukti-bukti penyelesaian lahan yang telah direalisasikan,” kata Harianto. (*)

Penulis: Sutopo Enteding

Pos terkait