BANGGAI RAYA-Warga Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk yang menjadi korban penggusuran beberapa tahun lalu, menagih janji Bupati Banggai Amirudin Tamoreka yang akan menyelesaikan kasus tersebut. Ratusan warga yang sebagian besar adakah ibu-ibu itu mendatangi kantor Bupati Banggai di Bukit Halimun, Senin (28/11/2022).
Warga menyatakan bahwa saat berkampanye pilkada lalu, Amirudin menjanjikan akan menyelesaikan kasus tanah masyarakat yang menjadi korban penggusuran. Bahkan kata warga, ada janji menyelesaikan kasus tersebut dalam 100 hari masa kerja.
Terkait kedatangan warga ke Kantor Bupati Banggai, mereka menyatakan telah menyurati Bupati Banggai beberapa waktu untuk berdialog. Namun hingga saat warga datang berunjuk rasa, belum ada jawaban atas surat warga tesebut.
Sebagaimana diketahui, ratusan rumah warga di Tanjungsari terlanjur digusur saat eksekusi lahan oleh PN Luwuk beberapa tahun lalu. Warga kehilangan rumah, namun ternyata lahan bekas bangunan rumah warga masih berstatus sengketa hingga kini. Warga Tanjungsari kini hidup di rumah darurat, dan ada yang direlokasi ke Tanjung Bunga di Desa Bunga, Luwuk Utara.
Hingga pukul 11,20 WITA, warga belum diterima Bupati Banggai, sementara warga menolak perwakilan untuk menerima mereka. DAR