Warga Sorot Perbup Pilkades

Trasno

BANGGAI RAYA- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap 3 tahun 2021 yang digelar pada tanggal 1 Desember 2021 kemarin, sejumlah warga mempersoalkan Pasal 6 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2016 yang mempersempit ruang gerak warga dalam memberikan hak suara.

Sebab, Perbup Nomor 18 Tahun 2016, Bab II Pemilih, Pasal 6 dijelaskan bahwa, pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa.

Seperti yang terjadi pada Pilkades serentak tahap 3 tahun 2021, di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, ada sejumlah orang yang mempertanyakan terhadap warga yang tidak bisa memilih, karena tidak terdaftar dalam DPT Pilkades.

“Terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Pilkades tidak bisa memilih, walaupun yang bersangkutan memperlihatkan KTP pada saat pemungutan suara,” tekan Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Banggai, Trasno kepada Banggai Raya belum lama ini.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Sudah jelas kata dia, Perbup Nomor 18 Tahun 2016, Bab II Pemilih, Pasal 6, pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di Desa.

Selanjut pada Pasal 7 ayat (1) pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memberikan suaranya di desa tempat pemilih terdaftar dalam DPT. Ayat (2) dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilih menujukan formulir Model C7-Pilkades.BGi.

“Ayat (3) dalam hal memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilih tidak dapat menunjukkan formulir Model C7-Pilkades. BGI, maka pemilih harus menunjukkan KTP asli atau KK asli. Tapi, warga yang terdaftar dalam DPT Pilkades,” jelasnya.

Kemudian, Ia menambahkan, Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pilkades, Pasal 16, ayat (1) DPTb diumumkan oleh panitia pemilihan melalui papan informasi yang terdapat di kantor desa dan tempat lain yang strategis di desa, ayat (2) jangka waktu pengumuman DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu penyusunan DPTb.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Pasal 17, panitia pemilihan mengesahkan dan menetapkan DPS yang sduah diperbaiki dan DPTb sebagai DPT dalam musyawarah yang dihadiri oleh calon kepala desa, unsur musyawarah pimpinan kecamatan dan BPD.

Pasal 18, ayat (1) DPT sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 disahkan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan yang disaksikan oleh calon kepala desa, unsur musyawarah pimpin kecamatan dan BPD. Ayat (2) DPT yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah dan bersifat final. Ayat (3) dalam hal ada pemilih yang meninggal dunia maka panitia pemilihan membubuhkan catatan “meninggal dunia”pada kolom keterangan dalam DPT.

Ayat (4) DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan melalui papan informasi yang terdapat di kantor desa dan tempat lain yang strategis. Ayat (5) dalam hal terdapat pemilih yang pindah domisili pada saat pengumuman DPTdilaksanakan, maka panitia membubuhkan catatan “Pindah Domisili” pada kolom keterangan dalam DPT dan yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ayat (6) DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan sampai dengan penyelenggaraan pemunggutan suara.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Pasal 19, ayat (1) panitia pemilihan membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih berdasarkan data pemilih pada DPT. Ayat (2) untuk keperluan pemunggutan suara di TPS, panitia pemilihan menyusun salinan DPT untuk TPS.

Pasal 20 ayat (1) rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan. Ayat (2) kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaporkan kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten melalui camat paling lama 5 (lima) hari setelah penetapan DPT. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait