BANGGAI RAYA- “Jarimu jerujimu”, ungkapan ini layak disematkan untuk seorang pria berinisial HP alias H (30). Oknum warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui ini diamankan polisi lantaran ciutannya di media sosial (medsos) facebook.
Pelaku di akun facebooknya berinisial HP itu, berkomentar di akun facebook milik salah satu media di Kabupaten Banggai yang mengunggah portal berita berjudul “Kapolres Banggai Tidak Tebang Pilih Dalam Pemberantasan Narkoba”.
Dalam komentarnya, akun pelaku menuduh Polsek Toili menerima suap sebesar Rp50 juta dari salah terduga pelaku penyalahguna narkotika.
Kapolsek Toili AKP Candra mengungkapkan, atas postingan itu pihaknya mengundang pemilik akun yang kebetulan berdomisili di wilayah hukum Polsek Toili untuk menanyakan kebenaran postingan dimaksud.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa postingan komentar tersebut tidak benar (hoaks) dan hanya asumsinya saja,” ungkap AKP Candra.
Karena menyebar berita hoaks kata AKP Candra, pelaku mengakui kesalahan dan merasa khilaf serta menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
“Ia kemudian membuat surat pernyataan serta mengunggah klarifikasi permohonan maafnya kepada kepolisian dalam hal ini pimpinan Polri serta Kapolres Banggai, khususnya Kepolisian Sektor Toili di sosial medianya,” tutur mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini. MAN/*