Warga Perusak Balai Desa Simpangan Dibekuk

TERSANGKA perusak Balai Desa Simpangan memegang balak yang digunakannya merusak usai dijemput anggota Polsek Lamala. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Lamala mengamankan seorang pria lantaran diduga melakukan pengrusakan Balai Desa Simpangan, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Senin (23/8/2021) siang.

Pria berinisial IA (34) warga desa setempat ini diamankan bersama barang bukti sebuah kayu berukuran 1 meter yang digunakan merusak kantor desa.

“Kami menerima laporan dari Kepala Desa Simpangan bahwa telah terjadi pengrusakan kaca jendela Balai Desa,” ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.

BACA JUGA:  Jaga Produksi Migas, JOB Tomori Targetkan Senoro Selatan Berproduksi 2025

Pengrusakan ini dilakukan pelaku lantaran mendengar isu yang mengatakan bahwa keluarga pelaku dinyatakan terkonfirmasi positif oleh Tim Gugus Covid-19 Desa Simpangan.

“Karena alasan itu pelaku kemudian merasa tidak senang sehingga merusak Balai Desa,” terang AKP I Nyoman Dunia.

BACA JUGA:  Baliho Cabup Banggai Sulianti Murad Dirusak

Sebelumnya kata AKP I Nyoman Dunia, salah seorang keluarga dari pelaku benar terkonfirmasi positif Covid-19 dan melaksanakan Isolasi Mandiri (Isoman).

“Olehnya itu Kepala Desa mengajak petugas medis melakukan tracer agar tidak terjadi keresahan di desa,” beber AKP I Nyoman Dunia.

BACA JUGA:  Diikuti Puluhan Wartawan di Banggai, JOB Tomori Gelar Halal Bihalal dan Temu Media

Namun setelah dilakukan pemeriksaan swab hasilnya negatif Covid-19. Dengan hasil negatif itulah pelaku merasa keluarganga telah dipermalukan sehingga merusak Balai Desa.

“Padahal maksud dan tujuan dari Kepala Desa itu sudah cukup baik dan sesuai prosedur,” tandas perwira pangkat tiga balak ini.

Pos terkait