Warga Nuhon Ini Diciduk Polisi Sembunyikan Puluhan Liter Cap Tikus di Semak-semak

BANGGAI RAYA- Polisi menyita puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus dari seorang warga berinisial MD (38) di Desa Pinombo, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Selasa (17/1/2023) malam.

“Saat melakukan patroli, anggota menerima informasi dari warga tentang adanya peredaran miras yang dilakukan pelaku,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/1/2023) pagi.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Setelah menerima informasi itu, petugas langsung begerak melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

“Barang bukti satu jerigen ukuran 20 liter berisi miras ini disimpan dalam tas ransel yang disembunyikan di semak-semak belakang rumah pelaku,” tuturnya.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Kemudian pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Nuhon guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita masih lakukan pengembangan asal miras ini didapatkan pelaku,” imbuhnya.

Budi menyatakan, bahwa akan menindak dengan tegas para pelaku pengedar maupun yang memproduksi minuman terlarang ini.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Pasalnya, menurut perwira pangkat dua balak ini, minuman hama ini merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tidak kriminalitas.

“Kami harap masyarakat dapat membantu dalam memberantas peredaran miras ini. Tujuannya agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tandas Budi. (*)

Pos terkait