Warga Miskin Terima Rp300 Ribu Per Bulan, 40 Persen Dana Desa 2022 Fokus BLT

BANGGAI RAYA- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40 persen dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 memperkuat kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh pemerintah desa setiap bulannya.

PMK ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, kriteria penerima, besaran, dan sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT dana desa. Kriteria penerima BLT Desa itu adalah, pertama, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Kedua, kehilangan mata pencaharian. Ketiga, mempunya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail mengatakan, dana desa tahun 2022 akan difokuskan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). “BLT desa ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk setiap keluarga yang masuk kategori,” kata Amin Jumail kepada Banggai Raya di ruang kerjanya, Rabu (12/1/2022).

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Ia menjelaskan, sebanyak 40 persen dana desa akan digunakan untuk program BLT. Sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat, seperti program ketahanan pangan, penanganan covid serta pembangunan desa.

“Empat persen dana desa digunakan untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk penanganan Covid-19, sisanya untuk kegiatan pemberdayaan dan program prioritas lainnya,” tuturnya.

Amin menambahkan, kegiatan memfokuskan dana desa untuk program BLT, mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) 104 tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Di kesempatan itu, Amin Jumail menyebut, terjadi penurunan dana desa tahun 2022. Sebelumnya dana desa yang disalurkan pemerintah untuk Kabupaten Banggai sebesar Rp234 miliar. Berkurang sekira Rp14 miliar.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Penurunan dana desa menyeluruh di seluruh Indonesia. “Penurunan dana desa bukan hanya untuk Kabupaten Banggai saja, melainkan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Amin meyakini dana desa akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di 291 desa. Mengingat dana desa merupakan salah satu sumber pembiayaan yang sejauh ini sangat dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. (*)

Penulis: Zainuddin Lasita
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait