Lokasi rencana Operasi Produksi Tak Jelas
BANGGAI RAYA- Rencana dua perusahaan nikel yakni PT Banggai Mandiri Pratama dan PT Bumi Persada Surya Pratama untuk mendapatkan izin operasi produksi atau izin eksploitasi pertambangan bijih nikel di Kecamatan Masama, tetap mendapatkan penolakan warga setempat.
Seperti yang disampaikan warga dan tokoh adat dalam forum rapat dengar pendapat Komisi 2 DPRD Banggai, Selasa (12/1/2021).
Gafar Tokalang, tokoh pemuda Masama mengatakan bahwa rencana perusahaan nikel untuk melakukan pertambangan nikel di wilayah itu, akan sangat memberi dampak buruk terhadap pertanian dan sumber air bersih.
Ia juga menyoroti langkah perusahaan bersama unsur pemerintah yang melakukan kajian secara diam-diam karena hanya digelar di warung dan diikuti beberapa orang dalam jumlah terbatas, namun justru melahirkan berita acara formal.
Belum lagi persoalan ketertutupan perusahaan dan pemerintah yang hingga kini belum membuka kawasan yang diusulkan untuk rencana operasi produksi.
Penolakan senada disampaikan kalangan adat dan pemuda maupun mahasiswa. Semuanya menyatakan bahwa masuknya perusahaan nikel akan lebih memberi dampak buruk dibanding dampak kesejahteraan, sebab pertanian dan sumber air akan terganggu.
Menariknya, Suwardi sebagai Kacab ESDM Sulteng wilayah IV mengakui bahwa perusahaan itu memang mengajukan izin usaha operasi produksi tak sesuai prosedur, sebab hanya didasarkan pada perintah PTUN kepada Gubernur Sulteng, setelah perusahaan menggugat sikap diam pemerintah yang tidak memproses permohonan izin usaha produksi.
Suwardi juga menjelaskan bahwa ada empat dokumen yang harus dilengkapi perusahaan itu agar mendapatkan izin usaha operasi produksi. Keempat dokumen itu adalah dokumen administrasi, dokumen teknis, dokumen lingkungan dan dokumen finansial. Saat ini tinggal dokumen lingkungan yang belum ada. Karenanya, berbagai langkah yang dilakukan perusahaan saat ini, dimaksudkan untuk pemenuhan syarat terbitnya dokumen lingkungan.
Iapun mengakui bahwa lokasi yang akan dijadikan areal operasi produksi pertambangan belum diketahui, sebab yang tahu persis hal tersebut adalah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulteng, karena semua permohonan diajukan melalui instansi tersebut.
Sebelumnya, Asisten II Setkab Banggai, Alfian Djibran, yang memimpin tim eksekutif menyatakan bahwa pemerintah berterimakasih pada tokoh pemuda yang sudah mengingatkan, agar kebijakan Pemda tidak salah dan tidak mengabaikan aspirasi rakyat.
Aspirasi masyarakat kata dia, juga menjadi perhatian utama dan tidak ada tahapan yg akan terlewati.
Setelah melalui perdebatan dan mendengarkan berbagai pendapat, Komisi 2 DPRD Banggai akhirnya merekomendasikan agar sebelum pejabat pemerintah kabupaten menerbitkan rekomendasi sebagai dasar munculnya izin lingkungan, Pemda harus mempertimbangkan kepentingan rakyat. Jangan sampai masuknya pertambangan minerba itu justru merusak pertanian dan sumber air. “Intinya perhatikan aspirasi rakyat,” tandas ketua komisi 2 Sukri Djalumang. DAR