BANGGAI RAYA- Jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai meringkus seorang pemuda berinisial WT alias W (24), asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Jumat malam (26/2/2021).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas, lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur.
“Ia benar, kami menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Luwuk Timur,” kata Iptu Makmur, Senin (1/3/2021).
Iptu Makmur mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti.
“Pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk Selatan,” ungkap mantan Kapolsek Balantak ini.
Dari penggeledahan di kos milik tersangka, polisi berhasil menemukan puluhan sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Ada sekitar 30 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” bebernya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa enam buah pipet atau sedotan dan 23 sachet bening sisa pakai sabu.
“Narkotika jenis Sabu ini simpan dalam pembungkus rokok dan disembunyikan pelaku dalam sebuah pipa air,” sebut perwira berpangkat dua balak ini.
Tersangka bersama barang buktiĀ puluhan sachet sabu dengan berat bruto 9,72 gram ini sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.