Warga Keluhkan Layanan BPN Banggai, Anang Akui Kelalaian Petugas dan Sudah Dimutasi

KANTOR Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banggai. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Kerja-kerja petugas atau pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai terhadap pelayanannya dikeluhkan warga. Pasalnya, pelayanan pembuatan sertifikat tidak sesuai dengan PP nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP dengan lama waktu selama 38 hari.

Salah seorang warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Teguh Yuwono sebagai kuasa dari Matindas J Rumambi yang telah mendaftarkan tiga bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat, yakni berkas nomor 3564/2021 dengan biaya pendaftaran sudah dibayarkan tanggal 7 April 2021 dan diukur tanggal 8 Mei 2021.

Kemudian berkas nomor 3565/2021 yang dilunasi tanggal 7 April 2021 dan diukur 8 Mei 2021, serta berkas nomor 26020/2021 yang telah dilunasi 14 September 2021.

Bacaan Lainnya

“Ada fotocopi pelunasaan pembayaran. Sampai saat ini, belum ada tindak lanjutnya,” tekan Teguh Yuwono kepada Banggai Raya belum lama ini.

Padahal katanya, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai memiliki visi yakni tertibkan pertanahan dan penataan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan. Misinya, pertama, meningkatkan penyelenggaraan penataan ruang dan kedua, menciptakan tertib administrasi dan tertib penggunaan pertanahan.

Sementara untuk motto kata Teguh, yaitu melayani, profesional dan terpercaya. Menurut jenis pelayanan dan tarif, sesuai PP nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP, di poin kedelapan tentang Pemberian HM/GP/HP Badan Hukum Indonesia, dengan perhitungan biaya dan penyelesaian selama 38 hari.

“Sudah ada 1 tahun lebih, belum juga keluar sertifikat tanah. Ada dua surat tanah yang belum diselesaikan, sudah memasuki tahun ketiga ini. Ada tiga bidang tanah yang saya daftarkan, semua di Desa Kamumu. Banyak alasannya, mereka memperlambat pengurusannya. Mereka kira, kita santai-santai tidak mengurusnya, padahal kami mengumpulkan bahan untuk kami laporkan ke kementerian atas pelayanannya,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Banggai, Anang Indrayu, S.Sit mengakui, keterlambatan pengurusan sertifikat tanah tersebut karena kelalaian petugas BPN Banggai, sehingga petugas dan pegawai yang mengurus surat tanah itu sudah dimutasi.

Ke depan janjinya, akan melakukan penataan dan perbaikan terhadap pelayanan petugas BPN Banggai terhadap masyarakat di daerah ini.

“Dalam waktu dekat, panitia akan turun melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut, direncanakan pada Jumat ini. Memang tertera di papan pengumuman selama 38 hari, tapi biasanya sampai 48 hari, karena ada kendala dan lainnya. Begitu saya pindah di Banggai ini, saya langsung melakukan perbaikan penataan dalam pelayanan pengurusan tanah milik warga,” kata Anang Indrayu kepada media ini di ruang kerjanya. RUM

Pos terkait