Warga Kabupaten Banggai Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan

BANGGAI RAYA- Tatanan kehidupan masyarakat Kabupaten Banggai sudah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali termasuk menggelar acara pesta pernikahan.

Untuk itu, Bupati Banggai Amirudin menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang tata cara dalam menggelar acaea pesta pernikahan. SE diharapkan dapat dipahami dan harus dipatuhi oleh masyarakat.

Surat Edaran Nomor 440/1760/Satgas Covid-19 tanggal 7 Seprtember 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Untuk Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Surat Edaran tersebut dibuat untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan setiap aktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Walaupun resepsi pernikahan dan hajatan masyarakat sudah dibolehkan, namun ada syarat yang harus dipatuhi. Dalam SE dijlaskan bahwa kegiatan akad nikah maksimal 10 (sepuluh) orang sesuai keputusan Dirjen Bimas kementerian Agama RI. Resepsi pernikahan dan hajatan masyarakat maksimal 50 (lima puluh) orang per hari (bukan perjamuan) atau tamu silih berganti sehingga melebihi kapasitas 50 orang, dan apabilah melebihi akan dibubarkan.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Dalam SE juga diatur ketentuan pelaksaan pembelajaran di satuan pendidikan yang mulai diperbolehkan dengan batasan tertentu. Pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kepudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Newgeri Nomor 03/KB/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dimasa Pandemi Covid-19. Untiuk pembelajaran tatap muka dilaksanakan terbatas kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali SDLM, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selanjutnya kegiatan pelaku usaha jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen (2 orang per meja dengan prokes ketat).

Tempat ibadah kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Untuk jam kerja lingkup Pemkab Banggai termasuk instansi vertikal diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO.

Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Berikutnya untuk kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindung atau penerapan prokes yang ketat.

Sementara kegiatan olahraga diperbolehkan antara lain diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter, olahraga mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan posko PPKM di tingkat RT/RW, desa, kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan.

Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari luar daerah (pesawat udara, busa, kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan antigen H-1 (bus,kapal laut) menunjukan PCR H+2 atau antigen H-1 untuk pesawat udara.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Dalam surat edaran dijelaskan pula untuk mengantisipasi kerumunan yang menyebabkan meningkatnya penyebaran Covid-19 perlu ada pembatasan dan pengawasan yang ketat terhadap buruh TKBM pelabuhan, aktivitas di pasar, aktivitas olahraga, aktivitas kerumunan ta’ziah dan penguburan jenazah pada umumnya.

Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pusat perbelanjaan dan usaha lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan di maksud dengan tegas akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

Bupati dalam SE berharap keterlibatan semua pihak termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk mensosialisasikan serta mematuhi protokol kesehatan.

Dijelaskan bahwa PPKM level 3 Kabupaten Banggai berlaku sampai dengan 20 September 2021 dan akan dilakukan evaluasi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri serta angka konfirmasi Covid-19 Kabupaten Banggai.

Pos terkait