BANGGAI RAYA – Puluhan warga yang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) asal Desa Matanga, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut (Balut) unjuk rasa dengan menggeruduk depan Kantor DPRD Balut pada Kamis (4/5/2023).
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Muhlis. Ada enam poin yang menjadi tuntutan massa dalam unjuk rasa tersebut.
Pertama, meminta agar hak para Imam mesjid, Pendeta serta pegawainya agar tidak dilakukan pemotongan dan dikembalikan haknya sesuai keputusan Bupati sebelumnya.
Kedua, mendesak DPRD Balut untuk menindaklanjuti dan mengunakan hak intervensi terkait edaran lampiran yang tidak jelas dan bertentangan dengan keputusan Bupati.
Ketiga, mendesak Bupati agar memerintahkan Inspektur Inspektorat untuk mengaudit insentif honor di semua desa se Balut.
Keempat, meminta Bupati agar mencopot oknum yang tidak bertanggungjawab terkait edaran lampiran yang tidak jelas.
Kelima, mendesak agar Bupati menarik bahasa dengan mencederai bahasa “mahasiswa bodoh” ketika melakukan aksi. Dan yang keenam, jika tuntutan ini tidak diindahkan maka massa akan memboikot dan menyegel kantor desa Matanga.
Menangapi massa aksi Ketua DPRD Balut, Mahdiani Bukamo dan beberapa orang anggota DPRD mengajak massa aksi agar masuk ke ruangan Kantor DPRD untuk melakukan audiensi.
Selain massa aksi, DPRD juga menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD, P3A) Balut, Nurdin Musa.
Pada kesempatan itu, Kadis PMD, P3A Balut, Nurdin Musa mengatakan bahwa terkait honor Imam mesjid, Pendeta dan pegawainya itu yang bukan dipotong oleh pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa . “Yang terjadi bukan ada pemotongan honor, tapi memang di tahun 2023 ini terjadi pengurangan, itu sesuai dengan Perbup tertanggal 23 Pebruari 2023 dan berlaku untuk semua desa se Balut”, kata Kadis Nurdin Musa.
Sementara itu, Ketua DPRD Balut, Mahdiani Bukamo mengatakan bahwa terkait dengan Perbup yang dijalankan oleh Dinas PMD, P3A sampai dengan saat ini belum pernah masuk di kantor DPRD.
“Kami di DPRD sampai saat ini belum pernah menerima Perbup tersebut, dan yang menjadi pertanyaan Perbup dikeluarkan tertanggal 23 Februari 2023 dan lansung dijalankan sedangkan APBDes sudah mulai berjalan, hal ini harus mendapat perhatian khusus agar kedepannya tidak terjadi lagi,” tandas Ketua DPRD, Mahdiani Bukamo. Asw