BANGGAI RAYA- Bagi warga di desa/kelurahan yang ingin membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di wilayah setempat, dipersilakan mengajukan proposal kepada Bank Sampah Induk (BSI) Kabupaten Banggai.
Dengan ketentuan, BSU di desa dan kelurahan tersebut harus memiliki susunan pengurus. Setelah itu BSI Kabupaten Banggai mengeluarkan rekomendasi izin operasi.
Direktur Bank Sampah Induk “ Berlian” Kabupaten Banggai, Hj. Wirna Hadju kepada Banggai Raya membenarkan hal tersebut.
“Warga bisa membuka BSU untuk menampung sampah. Dengan mengurus rekomendasi izin dari BSI Banggai. Nanti dibuatkan SK-nya dari desa dan kelurahan dengan susunan pengurus bank sampahnya. Dengan dibuatkan struktur pengurusnya, nanti tentukan saja siapa-siapa pengurusnya. Ya, harus ada strukturnya,” kata Hj. Wirna Hadju, Rabu (3/2/2021).
Menurut dia, sampah sekarang ini memiliki nilai jual. Di masa Pandemi Covid-19, dengan adanya bank sampah unit di desa atau kelurahan bisa menambah pendapatan warga dari hasil mengumpulkan sampah.
Ia mengatakan, warga yang ingin menjual sampahnya harus melalui BSU, nanti BSI yang menjemput sampah tersebut di bank sampah unit. Ada daftar nama dan harga sampah yang akan diberikan BSI ke BSU.
“Warga tidak bisa langsung menyetor sampahnya ke BSI, tetapi harus melalui BSU di wilayahnya masing-masing. Nanti BSU yang menyetorkan ke BSI. Jadi sistemnya harus ke unit dulu, baru BSI menjemput dan melakukan penimbangan sampahnya. Jadi nasabah tidak bisa langsung menyetor sampahnya ke BSI, tapi harus melalui BSU,” jelasnya. RUM