Wakil Rakyat Minta Kenaikan Tarif Air PDAM Ditinjau Kembali

Jody Prakoso Dayanun

BANGGAI RAYA- Anggota Komisi III, DPRD Banggai, Jody Prakoso Dayanun mengaku, bukannya tak setuju terhadap kebijakan kenaikan tarif air PDAM Banggai saat ini. Hanya saja, keputusan menggeser kenaikan tarif air harus mencermati kondisi psikologis dan sosiologis masyarakat sebagai konsumen yang paling merasakan kenaikan tersebut.

“Saya ingin menegaskan di sini bahwa saya bukan menolak keputusan kenaikan tarif, tapi saya mencermati kondisi yang dialami masyarakat kita,” tutur Jody kepada Banggai Raya di kediamannya di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan, akhir pekan kemarin.

Ketua DPD PAN Banggai ini mengaku bahwa dirinya bersama rekan-rekan sesama anggota Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat bersama unsur pemerintah daerah dan Direksi PDAM Banggai. Komisi membidani pendapatan, keuangan dan aset daerah ini telah menerbitkan sejumlah poin rekomendasi.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Jody bukan menyorot atau menyoal keputusan Pemda Banggai bersama Direksi PDAM terkait kenaikan itu, tapi lebih pada penekanan menyarankan perlunya peninjauan kembali atas kenaikan tarif hingga mencapai 400 persen.

PDAM berdalih bahwa tarif sudah harus naik dari tahun 2016. Diharuskan naik, karena tarif air di daerah ini tergolong paling rendah se Sulteng. “Dari (tahun) 2004, nanti sekarang baru diperbaharui. Memang betul (harus) naik, tapi harus ada prinsip-prinsip sosiologis yang diperhatikan di masyarakat. Apalagi seperti kondisi saat ini, masyarakat kita dilanda pandemi,” urai Jody.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Dengan kenaikan hingga 400 persen, terlepas dari (ketentuan) legalitas, tapi tidak boleh meninggalkan alasan sosiologis. Saran saya, ada peninjauan tariff kembali. Saya merasakan psikologis masyarakat, ada yang mampu dan ada yang tidak mampu,” katanya.

Ia berharap, peninjauan kembali akan menjadi pertimbangan Pemda dan PDAM. “Perlu peninjauan kembali tarif atau mengklasifikasi pelanggan agar tidak terlalu membebani warga kita,” harap Jody.

Lagi pula, peninjauan kembali tarif itu merupakan amanat peraturan daerah. “Pemda dan dewan harus mencari solusi terbaik,” sebut dia.

Jody mengungkap prinsip dasar perhitungan dan penetapan tarif. Yakni, keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Di lain pihak, Jody menekankan pentingnya perbaikan mutu pelayanan sebagai konsekuensi logis atas kenaikan tarif. “PDAM harus terus melakukan perbaikan pelayanan yang maksimal,” saran Jody.

Terkait pelayanan maksimal, Jody menekankan penyelesaian masalah di beberapa titik. Jody menyebut kasus pencantolan pipa induk milik PDAM di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan. “Kami menekankan penyelesaian masalah cantolan beberapa pipa di wilayah Luwuk Selatan, khususnya wilayah Hanga-Hanga Permai, demi kelancaran air di Luwuk. Ini bagian dari kasuistik yang perlu diperhatikan oleh PDAM, sebagai wujud memaksimalkan tugas pelayanan,” demikian Jody Prakoso Dayanun. (*)

Penulis: Sutopo Enteding

Pos terkait