WADUH! Katanya Pinjam, Eh Henpon Teman Malah Dijual: Pemuda Asal Luwuk Diamankan Polisi

BANGGAI RAYA- Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan seorang pemusa terduga pelaku Penggelapan handphone, pada Selasa (28/3/2023) malam, di wilayah Kota Luwuk.

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, STK, SIK, MH, MSi, membenarkan hat tersebut. “Pelaku berinisial RZ (17) warga Kelurahan Luwuk Kabupaten Banggai,” ujarnya.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Lanjut IPTU Tio Tondy, kasus tersebut terjadi pada Kamis (23/2/2023) bertempat di Teluk Lalong Kelurahan Karaton, Luwuk.

“Terduga pelaku meminjam handphone milik teman kerjanya Ferens Febrian warga BTN Pepabri Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, dengan alasan mau digadaikan kepada teman pelaku. Untuk memenuhi kebutuhan keuangan RZ,” jelasnya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Bukannya menggadaikan, tapi RZ menjual Hp itu kepada orang lain yang baru saja dikenalnya di Facebook sebesar Rp 950 Ribu.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banggai pada 28 Maret 2023.

Setelah kejadian tersebut, antara pelaku dan korban sudah tidak bertemu dan tidak saling berkomunikasi lagi.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

IPTU Tio Tondy menambahkan, bahwa polisi masih mencari dan mendalami keberadaan orang yang membeli hp tersebut yang dijual lewat medsos Facebook. “Karena setelah transaksi, pembeli itu langsung memblokir akun medsos RZ,” sebutnya.

Pelaku sekarang diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dalam proses lebih lanjut. (*)