Utang Jasa Medik Rp12 Miliar Diakomodir di Perubahan APBD 2022

  • Whatsapp

BANGGAI RAYA – Polemik utang jasa medik yang menjadi tuntutan para Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Trikora Salakan, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, akhirnya terselesaikan.

Utang jasa medik terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp12 miliar, segera terakomodir pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Hal itu sebagaimana terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Bangkep tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan APBD Bangkep tahun 2022, di ruang rapat DPRD Bangkep, Rabu (28/9/2022) malam.

Seperti yang diungkapkan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep, Muh. Risal Arwie.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Bangkep itu menegaskan, bahwa piutang jasa medik yang menjadi tuntutan dari para nakes beberapa hari terakhir, dapat terselesaikan. Dalam artian, dapat terakomodir pada Perubahan APBD tahun 2022.

Hal serupa disampikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep, Rusli Moidady. Mewakili Pj Bupati Bangkep, Rusli Moidady menyampaikan, bahwa utang Pemda Bangkep atas jasa medik terhitung sejak tiga tahun terakhir (2019-2021), telah diakomodir di Perubahan APBD tahun ini.”Ya, total nominal keseluruhannya sebesar Rp12 miliar,” kata Sekda usai berlangsungnya rapat tersebut

Sejumlah fraksi DPRD Bangkep pun memberikan apresiasi atas langkh kongkrit atau solusi mengenai piutang jasa medik tersebut. (*)

Penulis : Surianto H. Pasangio