Usulan Pokir Aleg Capai Rp261 M: Nasdem Tertinggi, PAN Terendah

RAPAT paripurna penyampaian laporan pokok-pokok pikiran hasil reses RKPD masa sidang kedua tahun 2021, Rabu (24/3/2021). FOTO: SURIYANTO PASANGIO

BANGGAI RAYA- Besaran usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 35 anggota DPRD Banggai untuk tahun 2022 mencapai Rp261.016.232.000, dengan usulan kegiatan sebanyak 1.323. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai, Yenny Liyanto dalam laporannya pada rapat paripurna tentang rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, Rabu (24/3/2021).

Dari total usulan tersebut, fraksi Nasdem berada pada urutan pertama usulan pokir terbanyak, yakni sebesar Rp92.747.332.000, dengan total 312 kegiatan.

Sedangkan di posisi kedua adalah Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi yang memiliki 10 anggota DPRD Banggai itu, mengusulkan sebanyak 309 kegiatan, dengan total anggaran sebesar Rp63.321.700.000.

Bacaan Lainnya

Berikutnya adalah Fraksi Partai Golkar. Fraksi beranggotakan lima orang itu, mengusulkan sebanyak 284 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp40.804.700.000.

Kemudian Fraksi Partai Gerindra. Fraksi ini mengusulkan sebanyak 110 kegiatan, dengan besaran anggaran Rp19.085.000.000.

Selanjutnya fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa, Hanura, Perindo (PHP) itu mengusulkan sebanyak 105 kegiatan, dengan total anggaran Rp15.395.000.000. Dan fraksi PKS dengan usulan kegiatan sebanyak 86, dengan total anggaran Rp14.937.500.000.

Dan yang terakhir adalah Fraksi Partai Amanat Nasional. Fraksi yang dipimpin Ibrahim Darise itu, mengusulkan sebanyak 117 kegiatan, dengan total anggaran Rp14.725.000.000.

Dalam lapornnya, Yenny Lianto yang merupakan politisi Partai Nasdem itu mengatakan, bahwa penyusunan pokir tersebut didasarkan atas pelaksanaan kegiatan reses, Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai. “Kegiatan reses RKPD ini dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD nomor:2/Pimp-DPRD/I/2021 tentang reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai masa persidangan II tahun 2021,” terangnya.

Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut urai dia, sebagai perwujudan eksistensi dewan perwakilan rakyat memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun draf RKPD. “Dapat disimpulkan pokok-pokok pikiran DPRD Banggai dalam rangka penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 berjumlah 1.323 usulan kegiatan, dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp261 miliar lebih,” jelasnya.

Pokir tersebut kemudian akan dientri ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebelum dilaksanakannya forum perangkat daerah. “Untuk setiap anggota telah diberikan nama user dan password yang akan digunakan oleh admin saat melakukan entry pokok-pokok pikiran di Bappedalitbang,” ujarnya.

Usulan pokir ini lanjut dia, juga sebagai bentuk implementasi pasal 161 UU nomor 23 tahun 2014 yang antara lain disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban. Pertama, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kedua, Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan secara berkala. Ketiga, Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Keempat, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Pos terkait