Usulan Pokir Aleg Bangkep 2021 Tak Terakomodir

Irwanto T. Bua

BANGGAI RAYA- Entah apa yang terjadi pada sistem penerapan anggaran di Kabupaten Banggai Kepulauan, sehingga seluruh pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Bangkep yang diperoleh lewat reses, tidak terbiayai dalam APBD Bangkep tahun 2021 ini. Semua terjadi sebagai buntut keterlambatan pengesahan APBD Bangkep.

Kepada wartawan, Rabu (21/4), Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep, Irwanto T Bua, membenarkan hal itu. Alasannya menurut Irwanto yang lebih akrap disapa Iwan, pokir DPRD Bangkep tidak termuat KUA-PPAS tahun 2021. 

Sebenarnya, lanjut mantan wartawan Koran Harian Umum Mercusuar ini, ada ruang regulasi yang memungkinkan pokir DPRD dapat diakomodir dalam APBD jika itu dianggap perioritas. Namun, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bersepakat tentang itu. 

Bacaan Lainnya

“Pembahasan APBD molor dari tahapan yang diatur dalam regulasi. Pengesahan APBD sampai menyeberang tahun. Desakan waktu yang membuat Banggar dan TAPD tidak banyak pilihan, selain mensegerakan APBD,” jelasnya.

Iwan menyesalkan hal ini, Ia mengklaim pokir DPRD Bangkep memuat hal-hal yang cukup perioritas. “Pembiayaan pengadaan peralatan pendukung UTD, pembiayaan dokumen Amdal untuk air bersih Bulagi, perencanaan penataan kota Salakan serta beberapa usulannya yang diserap dalam reses anggota DPRD,” rincinya.

Meski kesal, Iwan berharap pokir DPRD Bangkep dapat dibiayai dalam APBD Perubahan tahun 2021. “Harapannya tinggal memperjuangkan pokir dalam APBB Perubahan,” timpalnya.

Sekretaris Partai Golkar Bangkep ini, dengan tegas membantah jika keterlambatan APBD Bangkep tahun 2021 disebabkan ketidakprofesionalnya lembaga DPRD Bangkep. “Ini yang perlu saya luruskan. APBD dikerjakan secara bersama-sama oleh Banggar dan TAPD. Jika harus ada yang disalahkan dari keterlambatan ini, ya harusnya keduanya tidak boleh sepihak. Ya karena pihak eksekutif ada andil atas keterlambatan ini,” berangnya.

Irwanto menjelaskan produk APBD tidak berdiri tunggal namun ada proses panjang yang harus dilalui dan pentahapan waktunya sudah di tentukan dalam regulasi. Yang terjadi sambung Iwan, Bupati Bangkep terlambat menyerahkan dokumen KUA-PPAS. Seharusnya, KUA PPAS harus disetorkan ke DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli 2020, nyatanya baru diserahkan diakhir bulan September 2020.

Begitu pula dokumen Rancangan Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai Pemendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, harusnya RAPBD sudah disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran yang sedang berjalan (Akhir November 2020). Namun untuk RAPBD Bangkep tahun 2021, baru diserahkan oleh Bupati kepada DPRD Bangkep pada tanggal 22 Desember 2020 itupun tidak disertai dengan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang menjadi ketentuan.

Pos terkait