Urus Ijazah Hilang Harus Sertakan Laporan Polisi

Ichwan Amatahir

BANGGAI RAYA- Bagi warga yang kehilangan ijazah asli, bisa mengurus ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai dengan ketentuan warga harus membawa surat keterangan (Suket) dari kepolisian setempat.

Dinas Pendidikan Banggai tidak akan mengeluarkan surat keterangan, apabila tidak ada surat keterangan dari kepolisian atau ke sekolah tempat lulus dengan meminta nomor stambuk sekolah.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Disdik Banggai, Ichwan Amatahir mengaku, biasanya warga datang dengan tidak membawa ijazah asli, SKHU dan akte asli. Kadang-kadang warga tidak yang ada dibawa saat melakukan pengurusan di Disdik Banggai.

“Jadi kita tidak bisa membuat surat keterangan, tidak ada dasar, dan bisa-bisa kami di pidana. Ada jalurnya, kami buatkan konsep surat keterangan dengan ketentuan kembali ke sekolah dimana tempat sekolah asalnya, karena di sana ada arsip nomor stambuk sekolah, dan arsip lainnya yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar sekolah di situ. Terus kami juga mintakan Suket dari kepolisian,” kata Ichwan Amatahir kepada Banggai Raya, Selasa (23/11/2021).

BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, proses alur pembuatan surat keterangan kehilangan ijazah di Disdik Banggai, awalnya pemohon menyerahkan berkas permohonan pembuatan surat keterangan kehilangan ijazah kepada petugas pengurus administrasi umum untuk diperiksa. Pengadminastrasi umum memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohonan pembuatan surat keterangan kehilangan ijazah.

BACA JUGA:  NasDem Banggai Belum Tentukan Sikap di Pilkada, PKB Tak Jamin Bisa Usung Amirudin Lagi

Jika masih ada salah kata dia, maka JP pengurus administrasi umum membuatkan contoh format Suket kehilangan ijazah, dan mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki kembali. Jika sudah benar diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Disdik Banggai untuk diparaf.

“Kasubbag umum dan kepegawaian memeriksa dan meniliti kebenaran dari berkas-berkas pendukung dan surat keterangan kehilangan ijazah. Jika masih ada salah, dikembalikan kepada JP pengurus administrasi umum untuk diperbaiki, jika sudah benar berkas-berkas pendukung suket kehilangan ijazah diserahkan kepada kepala dinas untuk ditandatangani,” ujarnya.  

Kepala Dinas Pendidikan Banggai sebut dia, meneliti keabsahan berkas-berkas pendukung dan Suket kehilangan ijazah dan kelengkapan berkasnya. Jika masih ada salah, dikembalikan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian, jika sudah benar Suket kehilangan ijazah di tandatangani dan diserahkan kepada JP Pengurus Administrasi Umum.

BACA JUGA:  Naas! Lakalantas di Masama Banggai, Dua Pemotor Alami Patah Tulang

“Suket kehilangan ijazah yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, kemudian membuatkan surat pernyataan pertanggung jawab mutlak yang akan ditandatangani oleh pemohon. Kemudian menstempel, mencatat dan mengarsipkan copyan berkas-berkas pendukung dan Suket kehilangan ijazah yang sudah ditandatangani oleh kepala dinas, dan JP pengurus administaarsi umum menyerahkan Suket kehilangan ijazah kepada pemohon,” terang Ichwan menambahkan. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait