Rektor Unismuh Minta Mahasiswa dan Dosen Patuhi Aturan KTR!

BANGGAI RAYA– Sudah sekitar 10 hari, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk menerapkan  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus hijau tersebut. Dengan demikian, dosen maupun mahasiswa atau staf dilarang untuk merokok di lingkungan kampus.

Menyikapi penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Farid Haluti sepertinya tidak main-main. Ia bahkan akan memberikan sanksi kepada siapa saja, baik itu mahasiswa maupun dosen bahkan pejabat sekalipun.

“Ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa, tapi juga berlaku bagi semua dosen, pejabat maupun staf,” tekan Dr. Farid Haluti saat memberikan sambutan di penerimaan mahasiswa KKN, Kamis (12/3/2020) di pelataran kampus hijau tersebut.

Ia mengajak kepada civitas akademika, baik itu mahasiswa maupun dosen untuk sama-sama mengawal program penerapan kawasan tanpa rokok itu. Apalagi kata dia, ini merupakan produk atau program dari mahasiswa KKN Posko Kampus. Sehingga sangat disayangkan, jika program yang dilahirkan oleh mahasiswa itu justru dilanggar sendiri oleh mahasiswa.

Dalam mengawal penerapan KTR ini kata Farid, kampus hijau itu dibantu dengan  CCTV yang terpasang. Sehingga baik  mahasiswa maupun dosen yang merokok, bisa terekam CCTV. “Kalau kedapatan, sanksinya bisa skorsing satu semester. Kalau pejabat, bisa diberhentikan dari jabatannya. Olehnya, saya harapkan civitas akademika untuk sama-sama mengawal penerapan KTR ini,” pesannya.

Penerapan KTR ini tambah Farid, juga merupakan program Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bahkan, PP Muhammadiyah meminta hal itu diberlakukan pada tahun 2010. Namun Unismuh Luwuk baru bisa melakukannya pada tahun 2020 ini. “Dengan adanya ini, harus sama-sama kita kawal. Teman-teman dosen, wakil-wakil rektor, dekan mari kita kawal sama-sama. Agar ini bisa betul-betul kita terapkan,” ungkapnya. JAD