UMLB-Kanwil DJP Suluttenggomalut Teken MoU Pembentukan Tax Center

Rektor UMLB, Sutrisno K Djawa, dan Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Dodik Samsu Hidayat, menandatangani MoU terkait pembentukan Tax Center. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB) melakukan penandatangan MoU atau kesepakatan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Tax Center UMLB.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan langsung oleh masing-masing Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Dodik Samsu Hidayat selaku pihak pertama dan Rektor UMLB, Sutrisno K Djawa selaku pihak kedua.

Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan di ruang pascasarjana kampus hijau UMLB, Selasa (2/11/2021). Turut hadir dalam kegiatan itu dari pihak DJP yakni Kepala Bidang P2Humas, Joga Saksono, Kepala Bidang P2IP, Marasi Napitupulu, Kepala Bidang DP3, Andrew Valentio, Kepala Bagian Umum, Daud Suranto dan Kepala KPP Pratama Luwuk, Ruseno Hadi.

Sementara dari kampus hijau, turut hadir Sekretaris BPH UMLB, Sahraen Sibay, Wakil Rektor II, Nirwan Moh. Nur, Dekan FEB UMLB, Wahyudin Rahman, wakil-wakil dekan, ketua dan sekretaris prodi FEB UMLB, dan Pengurus Tax Center FEB.

BACA JUGA:  Jaga Produksi Migas, JOB Tomori Targetkan Senoro Selatan Berproduksi 2025

Berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani, kerjasama ini meliputi pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat. Konsultasi perpajakan di lingkungan civitas akademika dan masyarakat. Dukungan narasumber dan sarana pendukung dalam kegiatan perpajakan yang dilaksanakan.

Rektor UMLB, Sutrisno K Djawa bersama jajarannya, dan Kepala Kanwil DJP, Dodik Samsu Hidayat bersama jajarannya mengabadikan momen bersama. FOTO: ISTIMEWA

Kemudian, kerjasama juga meliputi pelaksanaan pelatihan di bidang perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat. Penelitian bersama di bidang perpajakan, dan kegiatan lainnya yang diperlukan dengan pertimbangan tertentu untuk membantu pelaksanaan program kerja DJP. Dan terakhir, impementasi pembelajaran perpajakan melalui pelaksanaan magang di Kanwil DJP.

Kesepakatan bersama antar kedua belah pihak ini berlaku selama dua tahun yang terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan kesepakatan bersama dapat diperpanjanng berdasarkan kesepakatan semua pihak.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Dodik Samsu Hidayat mengatakan, cikal bakal kerjasama dengan perguruan tinggi adalah effort DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak di semua lapisan khususnya menanamkan kesadaran pajak sejak dini kepada mahasiswa.

BACA JUGA:  Hore! 372 Siswa Kelas 12 SMKN 1 Luwuk Lulus 

Menurutnya, kesadaran pajak perlu ditanamkan sejak dini utamanya kepada para calon pemimpin masa depan agar di masa yang akan datang tercipta suatu generasi yang lebih taat pajak, sehingga pembangunan bangsa akan lebih meningkat.

“Untuk menanamkan kesadaran pajak di lingkungan perguruan tinggi, maka diperlukan suatu wadah yang mudah untuk diakses oleh pihak perguruan tinggi, wadah tersebutlah yang disebut Tax Center,”ujarnya dalam sambutan.

Pembentukan Tax Center ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-28/PJ/2014 tanggal 4 Agustus 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba tentang Tax Center.

Sementara itu, Rektor UMLB, Sutrisno K Djawa SE., MM., mengatakan, pada prinsipnya kampus hijau sangat menyambut baik terjalinnya MoU dengan Kanwil DJP dan telah terbentuknya Tax Center. “Karena dengan adanya Tax Center ini, tentunya sangat strategis untk mengedukasi dan sebagai riset bagi mahasiswa dan dosen itu sendiri,” kata Rektor Sutrisno K Djawa.

BACA JUGA:  Gerindra dan Sulianti Murad Ajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Banggai

Tax Center kata dia, bisa menjadi pusat informasi, pelatihan, pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dan juga menjadi media untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak tentunya dengan dukungan stakeholder

Dekan FEB UMLB, Wahyudin Rahman ikut menambahkan, selain MoU kegitan juga dirangkaikan dengan peresmian Tax Center UMLB, dan sosialisasi terkait perpajakan kepada mahasiswa dan dosen di fakultasnya.

Ia menuturkan, kehadiran Tax Center di kampus hijau, nantinya akan membantu DJP untuk meningkatkan dan menanamkan kesadaran tentang pajak. Kemudian, melalui Tax Center ini bisa menjadi sarana dalam tri dharma perguruan tinggi.

“Tax Center ini nanti akan ditangani langsung oleh pengurus Tax Center FEB UMLB. Kami berharap, kerjasama ini terus berkelanjutan dan tentunya saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Salah satunya dapat meningkatkan kualitas alumni FEB,” pungkasnya. (*)

Penulis: Jajad Sudrajad

Pos terkait