BANGGAI RAYA- Realisasi pembayaran klaim asuransi kecelakaan lalu lintas yang dilakukan PT. Jasa Raharja Sulawesi Tengah selama enam bulan, periode Januari-Juli 2021, mencapai Rp14,45 Miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 6,79 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Untuk di Kabupaten Banggai sendiri, Jasa Raharja telah membayarkan klaim asuransi kecelakaan mencapai sekitar Rp1,8 Miliar. Jumlah ini juga menurun sekitar 5 persen, dari periode sebelumnya.
Hal itu disampaikan Koordinator Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Luwuk, Putra Kurniawan kepada Banggai Raya, Rabu (4/8/2021). “Untuk wilayah Kabupaten Banggai sekitar Rp1,8 Miliar. Menurun sekitar 5 persen dari periode sebelumnya. Ini periode Januari-Juli 2021,” ujar Putra Kurniawan.
Realisasi pembayaran klaim asuransi mencapai Rp1,8 Miliar ini terdiri dai 41 kasus kecelakaan lalu lintas. “Kontribusi pembayaran secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 93.22 %. Sehingga pasien yang dirawat di Rumah Sakit tidak perlu mengeluarkan biaya,” jelasnya.
Ia menerangkan, rata-rata penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia membutuhkan waktu satu hari 15 jam, setelah korban meninggal dunia dan telah diterima oleh ahli waris yang sah dengan nilai santunan Rp50 juta.
“Menurunnya kasus Laka, pertama karena mobilisasi masyarakat yang menurun akibat pandemi. Yang kedua, aktifnya Satlantas Polres Banggai dalam giat melaksanakan pengamanan dan pencegahan Lakalantas,” terangnya.
Ia berharap, masyarakat bisa lebih teredukasi perihal tertib berlalu lintas, sehinga dapat menekan dampak fatalitas akibat kecelakaan bila terjadi.