BANGGAI RAYA- Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Djamaluddin Mansoba mengatakan, tunjangan para guru non PNS tetap dibayarkan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Walaupun sekolah libur, gaji guru honorer tetap dibayarkan melalui dana BOS. Tetap dibayarkan seperti biasa,” kata Kabid Dikdas, Djamaluddin Mansoba kepada Banggai Raya, Senin (18/5/2020) di Luwuk..
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Rentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS menyebutkan demikian. Gaji guru honorer yang dibayarkan oleh dana BOS itu khususnya mereka para non PNS yang belum memiliki NUPTK.
Ketentuan tersebut kata dia, diatur pada pasal 9 A ayat 3 tentang pembiayaan pembayaran honor, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus memenuhi persyaratan.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdik Banggai, Sukriyadi Lalu kepada media ini. Persoalan hitungan tunjangan para guru non PNS melalui dana BOS secara teknis berada di Bidang Dikdas.
Hanya dia berharap, agar tunjangan para guru honorer bisa dibayarkan melalui dana BOS bulan April dan Mei. “Namun semua itu, dikembalikan kepada kepala sekolah sebagai pengelola dana bos reguler di sekolah,” tambah Sukriyadi Lalu. RUM