BANGGAI RAYA- PT Penta Dharma Karsa, perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana rupanya tak hanya berulah buntut banyaknya kewajiban yang tak terpenuhi, tapi menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba). Warga Siuna menuntut kewajiban perusahaan semisal mewujudkan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Belakangan, perusahaan itu menunggak Pajak Minerba hingga mencapai Rp1,2 miliar. Hal tersebut, sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai, pada 9 Oktober 2019.
“Sesuai SKPD yang diterbitkan 9 Oktober 2019, piutang Pajak Minerba PT Penta Dharma Karsa mencapai Rp1,2 miliar,” ucap Kepala Bapenda Banggai, Damri Dajanun melalui Kepala Bidang Pajak, Bapenda Banggai, Siti Evlien Desianthi kepada Banggai Raya, Rabu (22/4/2020).
Menyikapi tunggakan Pajak Minerba PT Penta Dharma Karsa di tahun 2019 mencapai Rp1,2 miliar tersebut, Siti Evlien mengaku telah beberapa kali melakukan koordinasi dan upaya penagihan bersama Tim Pengacara Negara (TPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Ironisnya, sejak SKPD diterbitkan Bapenda Banggai, pada 9 Oktober 2019 hingga Rabu 22 April 2020 atau sudah sekitar 6 bulan, PT Penta Dharma Karsa belum ada itikad baik untuk melakukan penyetoran atau pelunasan piutang Pajak Minerba.
Adapun SKPD yang diterbitkan Bapenda terkait piutang Pajak Minerba PT Penta Dharma Karsa, yakni sebanyak 4 lampiran masing-masing SKPD nomor 1065/10.10.2019/BID.PD/P.Minerba, pengenaan pajak sebesar Rp575.250.000,00, dengan kode proyek/lokasi: pemanfaatan material untuk pendukung kegiatan tambang nikel, untuk pjalan koridor perusahaan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Selanjutnya, SKPD nomor 1066/10.10.2019/BID.PD/P.Minerba, pengenaan pajak sebesar Rp117.840.937,50, dengan kode proyek/lokasi: pemanfaatan material untuk pendukung kegiatan tambang nikel, untuk jetty perusahaan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Berikut SKPD nomor 1067/10.10.2019/BID.PD/P.Minerba, pengenaan pajak sebesar Rp337.471.875,00, dengan kode proyek/lokasi: pemanfaatan material untuk pendukung kegiatan tambang nikel, untuk jalan koridor perusahaan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Kemudian yang terakhir, SKPD nomor 1068/10.10.2019/BID.PD/P.Minerba, pengenaan pajak sebesar Rp206.911.250,00, dengan kode proyek/lokasi: pemanfaatan material untuk pendukung kegiatan tambang nikel, untuk jetty perusahaan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. MAN