Tragis! Terungkap Pelaku Perkosa Wanita Asal Lamo Batui Sebelum Akhirnya Korban Meninggal, Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, saat memberikan keterangan kepada wartawan. FOTO: ISKANDAR DJIADA

BANGGAI RAYA- Polisi memastikan korban MH,  wanita cantik asal Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai yang ditemukan tewas mengenaskan tanpa busana, pada Kamis siang (6/10/2022), disetubuhi pelaku sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

Hal ini dibenakan, Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, berdasarkan hasil autopsi, Jumat 7 Oktober 2022.

“Iya korban diperkosa pelaku,” ungkap Adi Herlambang kepada media ini.

Kasat Reskrim Polres Banggai menjelaskan, kepastian korban disetubuhi sebelum akhirnya meninggal itu berdasarkan hasil autopsi.

“Iya (hasil autopsi). Pengakuan tersangka juga,” kata Kasat.

Pasal berlapis siap dijerat kepada pelaku berinisial SO alias O yang berusia 18 tahun, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Yakni pasal pembunuhan, pencurian dengan kekesaran, dan pasal pemerkosaan.

“Kejahatan (pelaku) lengkap. Membunuh, pencurian dengan kekerasan (mengambil hp korban usai dibunuh), dan memperkosa,” beber Iptu Adi.

Adapun Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku kata Kasat Reskrim, yakni pasal 340 sub 338 sub 351 (3) dan 365 (3) dan pasal 286.

Terkait usia pelaku yang masih 18 tahun, pihak kepolisian masih mencari dokumen resmi yakni akta kelahiran.

“Sementara cari akta kelahiran tersangka dulu ini, supaya A1 (valid),” jelasnya.

Sebelumnya, Polisi melalui Kasat Reskrim Polres Banggai mengungkapkan kronologis pembunuhan terhadap Mita Hudri oleh pelaku.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Korban disebutkan dihabisi pelaku seorang pria berinisial SO alias O (18) dengan cara dicekik dari arah belakang, saat berada dalam rumahnya.

Pelaku membunuh korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban yang saat itu hanya mengenakan handuk warna kuning dan hendak mengganti pakaian karena baru selesai mandi.

“Tiba-tiba dari arah belakang tersangka langsung mencekik leher sampai korban berhenti bernafas. Kemudian tersangka membaringkan korban di atas kasur” sebutnya.

Tak lama kemudian, lanjut Adi Herlambang, tersangka mengangkat tubuh korban yang sudah tidak mengenakan sehelai kain dan meletakannya di belakang rumah korban diatas tumpukan material batu kemudian menutupnya menggunakan kain bendara umbul-umbul.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Setelah melakukan aksinya tersangka Kembali ke rumahnya. Saat interogasi tersangka sempat tidak kooperatif, namun berdasarkan bukti petunjuk kami berhasil membuat tersangka mengakui perbuatannya,” sebut Adi Herlambang.

Perwira pangkat dua balak ini menambahkan, bahwa tersangka tega melakukan aksinya tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang menuduh mencuri pakaian milik korban.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Ponsel milik korban dan selembar bendera umbul-umbul telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (DAR/JAD)

Pos terkait