BANGGAI RAYA- Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Luwuk, Asri Dg Manrapi mengaku, bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk merupakan rekomendasi dari hasil rapat pleno Panwascam Luwuk.
“Pelaksanaan PSU di TPS 04 berjalan dengan aman saja. Itu merupakan hasil pleno Panwascam Luwuk,” kata Asri Dg Manrapi kepada Banggai Raya, Minggu (13/12/2020) melalui pesan WhatsApp.
Rekomendasi pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Luwuk yang menyatakan agar dilakukan PSU, karena telah terjadi penggunanan hak pilih orang lain yang bukan dirinya.
Panwasam Luwuk sebut dia, mengetahui telah terjadi adanya surat panggilan memilih yang sudah dipakai oleh orang lain di daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini merupakan pemutusan hak konstitusional pemilih, serta memutus asas langsung oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Akibatnya tidak terakomodirnya penggunaan hak pilih bagi pemilih yang memiliki surat panggilan memilih tersebut.
Adapun pemilih tersebut, Abdurahman Dg Matorang yang memiliki nomor urut 124 dalam DPT dan Fatmawati Kamahi yang memiliki nomor urut 125 dalam DPT.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam keputusan KPU Banggai nomor 71/PL.02-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemunggutan Suara (TPS) 04 di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020. RUM