Tolak Dugaan Ilegal Fishing, Tapi Kapal Gorontalo Disinyalir Langgar Wilayah Penangkapan Ikan di Banggai

BANGGAI RAYA-Kapal ikan asal Gorontalo bernama KM Nelayan 2016-8 dengan 21 anak buah kapal yang diamankan oleh petugas gabungan TNI-Polri pada Minggu (12/2/2023), menyusul aksi nelayan Desa Kayutanyo dan Louk Kecamatan Luwuk Timur yang memprotes penangkapan ikan di wilayah mereka, kini terparkir di Teluk Lalong Luwuk.

Kepolisian dalam siaran persnya menyatakan bahwa kapal tersebut diduga melakukan ilegal fishing di kawasan Kayutanyo dan sekitarnya.

Namun dugaan melakukan ilegal fishing itu ditepis Wahab, warga Desa Kayutanyo yang kebetulan berada di atas kapal saat nelayan setempat mencegat kapal pukat cincin tersebut. Wahab yang merupakan suami Kades Kayutanyo ini, kepada wartawan Senin (13/2/2023) mengatakan, kapal itu memiliki dokumen lengkap, sehingga tidak benar bila melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. “Jadi bukan ilegal fishing,” kata Wahab.

Bacaan Lainnya

Terkait masuknya kapal di wilayah Kayutanyo dan sekitarnya, menurut Wahab dibawa oleh dua warga Luwuk dengan tujuan menangkap ikan di rumpon milik warga yang sudah bersepakat. Namun kemudian kata dia, saat menangkap ikan di hari kedua yakni Sabtu malam hingga Minggu, sejumlah nelayan Kayutanyo dan sekitarnya datang serta meminta agar menghentikan operasi. Kapal akhirnya dibawa ke dermaga Kayutanyo dan kemudian datang petugas mengamankan mereka, termasuk kapal.

Ia mengatakan, sempat ada perusakan peralatan termasuk ikan yang sudah diambil.

Namun dari dokumen yang dikirimkan Wahab pada media ini, terlihat bahwa ada surat izin usaha perikanan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan ditandatangani Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zain. Pada surat tersebut tercantum bahwa daerah penangkapan ikan KM Nelayan 2016-8 dengan bobot 32 GT adalah WPP NRI 715 (Teluk Tomini,. Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau). Sementara pelabuhan pangkalannya yakni PPI Tenda, PP Dodapo, PP Belang, PP Labuan (Ampana) dan PPI Pagimana.

Sementara Kayutanyo dan sekitarnya berada di Selat Peling, atau tidak termasuk dalam surat Dirjen Perikanan Tangkap tertanggal 18 April 2022.

Sementara menyangkut adanya perusakan peralatan, Wahab mengaku tengah menpertimbangkan pelaporan kasus tersebut. Wahab juga mengatakan sudah melaporkan operasional kapal tersebut pada Bupati Banggai. DAR

Pos terkait