Tindak Tegas Perusahaan Tak Kantongi Izin!

BANGGAI RAYA-Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Banggai mengawal kebijakan pemerintah dalam hal pembuatan aturan main dalam mengatur proses masuknya investasi di daerah ini. Terlebih lagi, dari hasil pantauan masih banyak perusahaan yang masuk beroperasi maupun melaksanakan kegiatan usahanya belum memeliki izin sesuai dengan aturan dari pemerintah itu sendiri .

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Banggai, Adi Surya Lasny melalui siaran persnya tertanggal 15 Juni 2022, di Luwuk.

Ia menjelaskan, seperti aktivitas beberapa perusahaan pertambangan maupun perusahaan yang bergerak dalam produksi pengaspalan maupun jasa lainnya.

“Masih banyak perusahaan perusahaan tersebut yang tidak memiliki atau belum diterbitkan dokumen lingkungan seperti dokumen UKL / UPL AMP, dokumen tersebut atau izin tersebut merupakan syarat adminitrasi mutlak yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan maupun jasa lainya dalam melaksanakan unit usahanya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Bagi Kadin Banggai kata dia, ini sangat merugikan daerah kabupaten Banggai. Karena tidak ada kontrol maupun sesuatu yang menjadi batasan dalam perusahaan perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut.

Olehnya, Kadin kabupaten Banggai meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Banggai melalui  Dinas Lingkungan Hidup serta Polres agar sesegera melakukan inspeksi mendadak ( SIDAK ) terhadap perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan produksi pengaspalan atau yang biasa dikenal dengan AMP.

“Karena saat ini, dari hasil pantauan Kadin Kabupaten Banggai , masih banyak perusahan yang bergerak di bidang AMP tidak mengantongi  izin lingkungan dan dokumen UKL / UPL,” tegasnya.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

Secara tegas Kadin Banggai meminta kepada pihak Polres Banggai untuk menindak tegas dan membentuk tim yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan perusahaan produksi pengaspalan atau AMP yang tengah beroperasi di Kabupaten Banggai.

Sebelumnya, dijelaskan dalam siaran pers Kadin merupakan motor penggerak dalam memfasiltasi pelaku usaha dengan pemerintah dari mulai tingkatan pusat, provinsi sampai kabupaten. Karena hari ini, Kadin sendiri telah terbentuk di seluruh kabupaten kota di Indonesia .

“Hingga saat ini Kadin Kabupaten Banggai tengah melakukan upaya upaya pemulihan ekonomi bersama pelaku UMKM  perusahaan perusahaan yang tengah melakukan pelaksanaan pekerjaan di Kabupaten Banggai baik itu dalam pelayanan jasa, pembangunan infrastruktur bahkan perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan,” ungkap Adi Surya Lasny.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Kabupaten Banggai merupakan kabupaten yang dikenal dengan kekayaan yang melimpah, mulai dari sektor kelautan, pertanian, kandungan minyak dan gas serta SDA pertambangan. Tak heran sejumlah perusahaan baik yang lokal maupun dari laur kabupaten melirik daerah yang dikenal Tanah Babasal sebagai surga. Sehingga tak heran, jika Kabupaten Banggai menjadi salah satu kabupaten yang menjadi lirikan investor baik dalam daerah maupun luar daerah. JAD/*