Tindak Perusahaan Tak Patuhi Aturan Protokol Covid

BANGGAI RAYA- Di tengah situasi pandemi Covid-19, berbagai upaya untuk memutus mata rantai penularan virus corona terus dilakukan Pemda Banggai. Upaya itu seperti memperketat penjagaan di perbatasan kabupaten baik itu jalur darat, laut maupun udara.

Hal tersebut dilakukan guna mendeteksi setiap masyarakat yang datang atau masuk dari luar daerah khususnya dari daerah zona merah. Namun hal itu membuat masyarakat sedikit kecewa, menyusul adanya beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Banggai mendatangkan tenaga kerja dari zona merah.

BACA JUGA:  Anti Murad Temui Prabowo, Kode Keras Dukungan Penuh Presiden Terpilih

Perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari zona merah itu kata Ketua HMI Cabang Luwuk, Dwi Fitra kepada Banggai Raya, Sabtu (16/5/2020) via pesan WhatsApp, seperti halnya PT. DS LNG, PT PAU dan sejumlah perusahaan migas lainnya yang ada di daerah ini. Kurang lebih 86 orang datang dari zona merah tanpa koordinasi dengan Pemda Banggai melalui instansi terkait.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

“Maka dari itu saya pribadi selaku Ketua Umum HMI Cabang Luwuk Banggai sekaligus merupakan masyarakat Kecamatan Kintom menuntut Pemerintah Kabupaten Banggai agar kiranya dapat tegas kepada perusahana migar yang tidak mengikuti aturan pemerintah,” tegas Fitra.

Kedatangan para pekerja dari daerah zona merah ini sambung Fitra, menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kabupaten Banggai. Jika saja salah satu dari mereka terpapar dan melakukan interaksi dengan masyarakat, maka dengan mudah dapat menularkan virus mematikan tersebut.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

“Kemudian kami harap agar seluruh perusahaan Migas untuk melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemda Banggai,” tutup mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kecamatan Kintom ini. JAD