Tim Winstar Laporkan 37 Kasus Politik Uang

BANGGAI RAYA– Dugaan politik uang yang dilakukan paslon Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) menjadi temuan warga dan Tim Paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar). Money politik dinilai dilakukan secara  masif.

Hal itu dilihat dari banyaknya temuan dan laporan warga di berbagai wilayah daerah pemilihan. Laporan politik uang telah masuk ke Bawaslu secara bertahap dimulai tanggal 7 sampai 13 Desember 2020.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Kuasa Hukum Winstar Moh.Ruliyandi mengatakan bahwa kehadirannya di Sejretariat Bawaslu Banggai, Selasa (15/12/2020) tadi malam untuk menyampaikan surat klarifikasi sekaligus mempertanyakan sejauh mana penanganan Bawaslu terhadap laporan yang masuk.

“Money politic dilakukan secara masif, karena ditemukan di 22 kecamatan atau 90 persen wilayah Kabupaten Banggai,” kata Moh. Ruliyandi kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Banggai.

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Ia menambahkan bahwa kehadirannya bersama Tim Winstar juga sebagai dukungan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan sehingga bisa ada titik terang dan masyarakat bisa mengetahui sejauh mana peran Bawaslu dalam menyelesaikan setiap laporan.

Ia menjelaskan, bahwa laporan money politic ini tidak hanya berhenti di 37 kasus itu saja. Namun masih ada sejumlah kasus yang sama akan dilaporkan. “Masih ada beberapa laporan baik dari warga maupun Tim Winstar terkait money politic ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Sementara itu pihak Bawaslu menyebut bahwa sebanyak 37 kasus politik uang telah dilaporkan Tim Winstar ke Bawaslu Banggai. Dari 37 kasus tersebut, 28 di antaranya telah teregister. Sementara 23 kasus telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan pemeriksaan saksi dan pelapor. NAL