Tim Tarantula Polres Banggai Sita Miras Cap Tikus

PERSONEL Tim Tarantula Polres Banggai menemukan puluhan botol minuman keras. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polres Banggai konsisten memberantas peredaran miras menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu dilakukan guna menjaga serta menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Banggai.

Seperi yang dilakukan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai dengan menggerebek salah satu penginapan di Kota Luwuk, Minggu (12/12/2021).

Penginapan yang terletak di kompleks Pasar Tua, Kecamatan Luwuk tersebut dilaporkan warga lantara diduga mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu penginapan di kompleks tersebut menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.

Atas laporan itu, Tim Tarantula langsung bergerak dan menggeledah penginapan tersebut. Alhasil ditemukan puluhan botol cap tikus ukuran 600 ml.

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga, Pemda-Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Ramadhan

“Dari penggeledahan yang dilakukan anggota menemukan 20 botol ukuran 600 ml berisikan miras cap tikus,” ungkap Iptu Jimyarto.

Tim Tarantula Polres Banggai kemudian mengamankan barang bukti dan seorang IRT bernisial IR (43) yang merupakan pemilik minuman terlarang tersebut.

“IRT ini diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Iptu Jimyarto.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Masyarakat sangat mengapresiasi atas upaya Tim Tarantula yang bergerak cepat merespon laporan terkait peredaran miras di Kota Luwuk.

“Kami juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya peredaran miras,” tutup Iptu Jimyarto. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait