Tim Tarantula Gerebek Warung Jualan Miras

AKSI Tim Tarantula, Polres Banggai ketika menggerebek warung yang berjualan minuman keras jenis cap tikus. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Upaya Satuan Sabhara Polresta Banggai memberantas penyakit masyarakat (pekat) khususnya peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan.

Pada Selasa (5/10/2021) sore, polisi menggerebek salah satu warung milik IRT di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk yang diduga menjual miras tanpa izin.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Penggeledahan yang dilakukan petugas di warung tersebut atas informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan minuman terlarang.

“Menerima informasi itu, Tim Tarantula langsung bergera ke lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Dalam penggeledahan yang dilakukan di warung milik IRT ini, petugas berhasil menemukan sejumlah botol air mineral ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis cap tikus.

“Barang bukti miras cap tikus yang disita anggota sebanyak delapan botol,” ungkap Iptu Jimyarto.

Seluruh minuman terlarang itu kemudian disita dan diamankan ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai, sedangkan pelaku diberikan peringatan keras.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

“IRT ini diingatkan agar tidak lagi menjual miras tanpa izi. Dan jika ditemukan maka akan ditindak tegas,” tegas Iptu Jimyarto. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait