Tim Tarantula Geledah Rumah Penjual Miras

BANGGAI RAYA-Perang terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) terus menjadi atensi Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto. Pasalnya, Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.

Untuk itu, Polres Banggai hingga Polsek jajaran terus menelusuri para penjual miras. Khususnya, menjelang perhelatan Pilkada Serentak tahun 2020.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

Pada Selasa malam (4/8/2020) Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai kembali menggeledah salah satu rumah milik WR di Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk.

“Razia ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di rumah tersebut menjual Miras,” ucap Kasat Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim kepada Banggai Raya, rabu (5/8/2020).

BACA JUGA:  Harga Gas Elpiji Tembus Rp60 ribu, Akademisi : Pemda Harus Tegas Pada Pangkalan

Dalam penggeledahan itu, Tim Tarantula yang dipimpin KBO Sabhara Ipda Deckha Rian Embar Yunianto, S.TR.K, mengamankan Miras lokal jenis cap tikus yang disimpan di dalam rumah pelaku.

“Barang bukti yang ditemukan yakni 3 botol Miras ukuran 600 ml dan satu kantong miras cap tikus,” tutur mantan Kapolsek Bunta ini.

BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

Ditambahkan, Sat Sabhara Polres Banggai akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran minuman haram tersebut.

“Kami minta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran miras,” harap perwira berpangkat dua balak ini. MAN