Tim Samapta Razia Kios di Jole Jualan Miras Tanpa Izin

Minuman keras disita Tim Samapta, Polres Banggai ketika menggelar patroli yang dirangkaikan dengan razia. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin diamankan polisi dari salah satu kios di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Minuman Keras (Miras) tersebut diamankan Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai saat menggelar patroli rutin dirangkaikan dengan razia dengan menyasar warung atau pun kios yang disinyalir menjual miras tanpa izin.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Sambut Tim Safari Ramadhan Provinsi Sulteng

“Didapatkan informasi masyarakat bahwa salah satu kios di Kelurahan Jole menjual miras tanpa izin,” kata Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, SH.

BACA JUGA:  Hasil Pileg 2024 Jadi Syarat Parpol Usung Paslon di Pilkada

Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi. Hasilnya diketahui kios milik pelaku RA (51) ini mengedarkan miras tanpa izin.

“Dari penggeledahan di dalam kios milik pelaku disita 22 botol Bir Guinness dan 10 botol Bir Bintang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  DDi Kilongan Turunkan 15 Santri di Safari Ramadhan

Sementara itu Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, SH, SIK, MH mengatakan, razia itu dilaksanakan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.

“Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. RUM/*

Pos terkait