BANGGAI RAYA- Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Banggai menangkap Kepala Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, SE, Selasa (27/4/2021). SE resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan kasus dugaan penggelapan dana bantuan masjid di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang menyatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana bantuan masjid pada tanggal 22 Maret 2021.
Atas laporan tersebut, SE menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 14.00 WITA. Usai menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, SE langsung ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan.
SE ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Pembangunan Masjid. Dana tersebut berasal dari bantuan perusahaan tambang bijih nikel, yakni PT Penta Darma Karsa yang beroperasi di Desa Siuna.
Besaran dana bantuan yang diduga digelapkan oleh oknum kades tersebut mencapai lebih dari Rp200 juta.