Tiga Tersangka Pencuri Bir Hitam di Mega Lotus Luwuk Diserahkan ke Jaksa

BANGGAI RAYA-Tiga tersangka perkara pencurian sejumlah karton bir hitam, diserahkan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (5/2/2024) pukul 13.00 Wita.

Penyerahan tersangka (tahap dua) oleh penyidik ini turut pula diserahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Bertempat di kantor Kejari Banggai, diterima oleh JPU Tri Adhi Laksono, SH.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Warga Jalur Gaza Palestina Terima Bantuan Donasi Sulianti Murad 

Ketiga tersangka diketahui identitasnya berinisial JL (23) warga Desa Sulubombong Kecamatan Mantoh, AD (37) warga Desa Mayayap, Bualemo dan EP (19) asal Desa Salipi, Bualemo.

BACA JUGA:  Warga Jalur Gaza Palestina Terima Bantuan Donasi Sulianti Murad 

“Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni 7 karton bir hitam jumbo merk Guinnes,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Kasat menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2023 dengan TKP di Toko Mega Lutos Kelurahan Jole, Luwuk.

BACA JUGA:  Warga Jalur Gaza Palestina Terima Bantuan Donasi Sulianti Murad 

“Ketiga tersangka ini merupakan sopir dan karyawan di toko tersebut,” ungkap Tio.

Adapun pasal yang diterapkan kepada terangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sambil menunggu proses persidangan,” tukasnya. (*)